Kejaksaan Segera Periksa Romli Atmasasmita

Zulkarnain Yunus dan Syamsuddin Manan Sinaga juga diperiksa.

Kejaksaan Agung terus melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi biaya akses sistem administrasi badan hukum di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam pekan ini, selain memanggil direktur perusahaan rekanan Departemen Hukum dan HAM, Kejaksaan juga akan memanggil bekas Direktur Jenderal Hukum Umum Romli Atmasasmita.

"Romli Atmasasmita akan dimintai keterangan, Kamis mendatang," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan saat dihubungi kemarin.

Sebelumnya, jaksa telah menetapkan bekas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Zulkarnain Yunus dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (kala ini) Syamsuddin Manan Sinaga sebagai tersangka dalam kasus ini. Pada Rabu pekan lalu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan ada satu tersangka baru, namun dia menolak menyebutkan namanya.

Menurut Jasman, Zulkarnain Yunus dan Syamsuddin Sinaga juga akan diperiksa pada Kamis pekan ini. Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka.

Kasus ini bermula saat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM menerapkan pelayanan permohonan pemesanan nama perusahaan, pendirian, dan perubahan badan hukum dari notaris melalui situs http://www.sisminbakum.com. Menurut Kejaksaan, kebijakan itu didasarkan pada surat edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum pada 2001 yang berlaku hingga saat ini.

Dalam setiap layanannya, Direktorat mengenakan biaya akses hingga Rp 2,3 juta. Menurut Kejaksaan, permohonan dari notaris se-Indonesia dalam satu hari bisa mencapai 200 permohonan, sehingga diperkirakan duit yang diraup Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum lebih dari Rp 9 miliar per bulan.

Kejaksaan menilai biaya akses itu tidak masuk ke rekening kas negara, melainkan masuk ke rekening PT Sarana Rekatama Dinamika, perusahaan penyedia jasa aplikasi sistem administrasi badan hukum di Departemen Hukum, sebesar 90 persen, ke rekening Koperasi Pengayoman (koperasi di Direktorat itu) 4 persen, dan sisanya masuk kantong pejabat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Akibatnya, negara dirugikan Rp 400 miliar.

Dihubungi terpisah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy enggan menyebutkan tersangka baru kasus ini. “Saya lagi di Jayapura, belum mendapat laporan dari Direktur Penyidikan,” ujarnya.

Adapun Romli Atmasasmita belum bisa dimintai konfirmasi soal pemanggilan Kejaksaan. Berkali-kali dihubungi, telepon genggamnya tidak aktif, pesan pendek yang dikirim pun tak berbalas.

Sebelumnya, Romli mengaku tak tahu-menahu perkembangan biaya akses sistem administrasi badan hukum di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Saya sedang berada di luar negeri, tanyakan kepada Dirjen AHU, Pak Syamsudin Sinaga. Saya sudah tidak tahu lagi perkembangannya," ujarnya dalam pesan pendek kepada Tempo pertengahan bulan lalu.SUTARTO | TITIS | DIANING SARI | POERNOMO

Sumber: Koran Tempo, 3 November 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan