Kejaksaan Segera Hentikan Kasus VLCC

Kejaksaan Agung mengisyaratkan segera menghentikan kasus dugaan korupsi penjualan kapal tanker raksasa very large crude carrier (VLLC) milik Pertamina. "BPK tidak bisa menghitung kerugian negara," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy di kantornya kemarin. Alasannya, kata dia, Badan Pemeriksa Keuangan tak memiliki harga pembanding

Dalam kasus ini Kejaksaan Agung sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah bekas Direktur Keuangan Pertamina Alfred H. Rohimone, bekas Direktur Utama Arifi Nawawi, dan bekas Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara merangkap bekas Komisaris Utama Pertamina, Laksamana Sukardi. ANTON SEPTIAN

 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan