Kejaksaan Protes Pembobol BRI Dilepaskan

Kejaksaan Agung mengirimkan surat protes kepada Mahkamah Agung atas ditangguhkannya penahanan dua terdakwa kasus pembobolan BRI senilai Rp 294 miliar menjadi tahanan kota. Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sudhono Iswahyudi, perubahan status terdakwa Yudi Kartolo dan Hartono Tjahjadigdja itu mengecewakan jaksa penuntut umum.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengubah status Yudi dan Hartono menjadi tahanan kota awal Desember lalu. Menurut ketua majelis hakim Pengadilan Tinggi Husyaini Adnin Kasim, perubahan status ini karena kedua terdakwa dinyatakan sakit atas rekomendasi dokter yang diminta keluarga kedua terdakwa. Langkah pengadilan banding ini telah mengesampingkan eksekusi jaksa sehubungan dengan vonis 15 tahun penjara yang dibuat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 Juli lalu.

Menurut Sudhono, selain mengirimkan keberatan atas putusan yang memungkinkan terdakwa kabur itu, kejaksaan juga akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung. Agar ke depan yang seperti itu tidak terjadi lagi, katanya di Jakarta kemarin. Ia berharap hakim menghadirkan jaksa atau terdakwa setiap mengambil langkah atau keputusan agar yang bersangkutan tak merasa kecolongan. istiqomatul hayati

Sumber: Koran Tempo, 21 Desember 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan