Kejaksaan Periksa Saksi Kasus Korupsi Departemen Hukum
Kejaksaan Agung hari ini mulai memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Hukum Umum, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Pemeriksaan sekitar sepuluh saksi dijadwalkan pada hari Senin sampai Rabu besok," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendi saat dihubungi kemarin.
Saat ini Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus dugaan korupsi biaya akses sistem administrasi badan hukum di Departemen Hukum dan HAM yang diperkirakan merugikan keuangan negara lebih dari Rp 400 miliar. Uang yang seharusnya disetor ke kas negara tersebut masuk ke kas swasta PT SRD dan dibagi-bagikan kepada oknum di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Marwan menyatakan salah satu yang akan diperiksa adalah direktur PT SRD yang bernama Wawotuntu. “Kami akan mencocokkan keterangan para saksi dengan bukti-bukti berupa data yang telah diperoleh,” ujarnya.
Menurut Marwan, data-data tersebut disita penyidik Kejaksaan dari Departemen Hukum dan HAM pada Jumat lalu. "Sejak siang sampai jam 21.00 penyidik kejaksaan berada di Depkumham untuk mengumpulkan dan menyita berbagai data," kata dia, yang enggan menyebut pengambilan data itu sebagai penggeledahan.
Marwan menambahkan selain berasal dari bagian internal departemen, penyidik juga telah mendapatkan data-data dari beberapa instansi lain. "Kami masih terus mengadakan penyelidikan," kata Marwan. Dia menolak menyebutkan siapa pejabat Departemen Hukum dan HAM yang akan diperiksa. FAMEGA SYAVIRA
Sumber: Koran Tempo, 20 Oktober 2008