Kejaksaan Periksa Bekas Anggota DPRD

Kejaksaan Tinggi Banten kemarin mulai memeriksa 71 anggota DPRD Banten periode 2001-2004 yang menerima uang korupsi berupa fasilitas rumah dinas dan kegiatan penunjang DPRD Banten senilai Rp 14 miliar.

Kejaksaan Tinggi Banten kemarin mulai memeriksa 71 anggota DPRD Banten periode 2001-2004 yang menerima uang korupsi berupa fasilitas rumah dinas dan kegiatan penunjang DPRD Banten senilai Rp 14 miliar. Dari sembilan orang yang dipanggil, hanya empat orang yang datang ke kejaksaan tinggi. Mereka adalah Robert Wiharja, Zaenal Noviani, Effendi Yusuf Sagala, dan Rudi Kurwa. Sedangkan lima lainnya yang mangkir adalah Damhir Tampubolon, Ahmad Malik, Aap Aptadi, Abdi Samlawi, dan Muchlis Toyib.

Kami sudah mengirim surat panggilannya melalui pos, kata Babul Khoir, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten, di Serang kemarin. Ia menambahkan, dari pemeriksaan, empat orang yang diperiksa dinyatakan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Banten mendapat kritik tajam dari berbagai kalangan karena pemberantasan korupsi di daerah ini dinilai tidak tuntas. Suhada, aktivis Lembaga Advokasi Masalah Publik menyebutkan, pemberantasan itu dilakukan tebang pilih, yaitu memilih yang paling menguntungkan bagi aparat penegak hukum.

Menurut dia, penanganan kasus ini aneh karena Gubernur Banten nonaktif Djoko Munandar divonis 2 tahun dan denda Rp 100 juta karena menandatangani surat keputusan pengeluaran uang dari APBD 2003 tanpa menikmati sepeser pun uangnya. Sedangkan 71 anggota dewan yang menerima uang malah tidak dihukum.

Selain Djoko Munandar, Pengadilan Negeri Serang memvonis Dharmono Kromo Lawi, mantan Ketua DPRD Banten yang kini anggota DPR dari Fraksi PDIP; Mufrodi Muchsin, kini Wakil Ketua DPRD Banten; dan Muslim Djamaludin, mantan wakil ketua DPRD dengan hukuman penjara 4 hingga 4 tahun enam bulan dan denda masing-masing hampir Rp 500 juta.

Pengadilan juga memvonis Tuti Sutiah Indra, sekretaris panitia anggaran legislatif, 1 tahun penjara. Sedangkan 27 anggota panitia anggaran legislatif dan ketua panitia anggaran, yang menerima uang penunjang kegiatan DPRD sebesar Rp 3,5 miliar, masih bebas. Dan terkesan tak tersentuh hukum, kata Suhada. FAIDIL AKBAR

Sumber: Koran tempo, 27 Januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan