Kejaksaan Kaji Ulang Korupsi di Pertamina

POM TNI siap membantu kejaksaan menuntaskan kasus yang melibatkan Ginandjar Kartasasmita.

Kejaksaan Agung akan membahas kembali surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan tersangka Ginandjar Kartasasmita yang pernah dikeluarkan 12 Oktober tahun lalu. Kami akan mendiskusikan hal ini besok (hari ini), kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji kepada wartawan sebelum menghadap Presiden di kantor kepresidenan kemarin.

Dalam kasus korupsi kerja sama PT Pertamina dan PT Ustraindo Petrogas ini, kejaksaan sebelumnya sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Ginandjar yang ketika kasus itu terjadi menjadi Menteri Pertambangan dan Energi, Direktur Utama Pertamina Faisal Abda'oe, dan Direktur Utama PT Ustraindo Praptono Honggopati Tjitrohupojo. Jaksa Agung M.A. Rahman menghentikan perkara ini karena menganggap tidak ada kerugian negara.

Menurut Hendarman yang kini merangkap menjadi Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pembahasan SP3 itu akan melibatkan dua jaksa baru, dua polisi militer TNI yang baru, dan tenaga ahli Kejaksaan Agung. Ia mengatakan, kejaksaan berhasil mengumpulkan semua bahan yang terkait dengan kasus penyimpangan sebesar US$ 24,8 juta. Kami akan membahas konstruksi hukumnya, ujarnya.

Salah satu data yang diperoleh kejaksaan adalah hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan soal kasus ini. Hasil audit BPKP menunjukkan terdapat kerugian negara Rp 1,5 miliar dalam penyelesaian hak dan kewajiban akibat pemutusan hubungan kerja sama antara Pertamina dan PT Ustraindo.

Komandan Pusat Polisi Militer Mayjen TNI Ruchjan mengatakan, pihaknya siap membantu kejaksaan mengkaji kembali kasus itu. Kami selalu siap membantu, tergantung kejaksaan, katanya saat dihubungi semalam. Namun, ia mengatakan, sejauh ini belum mendapat pemberitahuan dari kejaksaan untuk membahas perkara ini.

Kami menunggu pihak kejaksaan. Kami kan tidak mengenal SP3, ujarnya. Tim koneksitas ketika itu diperlukan karena Ginandjar Kartasasmita, yang kini menjadi Ketua Dewan Perwakilan Daerah, masih berstatus militer aktif.

Perkara ini berawal dari kerja sama mengoperasikan lapangan Bunyu, Prabumulih, Pendopo, dan Jatibarang. PT Ustraindo ternyata tidak mampu memenuhi peningkatan target produksi seperti tertuang dalam kontrak. Ginandjar selaku Ketua Dewan Komisaris Pemerintah untuk Pertamina lalu meminta Faisal Abda'oe memutuskan kerja sama pengoperasian tersebut. Pemutusan hubungan kerja sama itu ternyata berdampak kerugian pada negara. BUDI RIZA | EDY CAN

Sumber: Media Indonesia, 6 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan