Kejaksaan Harus Proaktif Usut KKN [19/08/04]

Pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, yang siap mengusut dugaan penyimpangan dana APBD di Kabupaten Banyumas (Suara Merdeka, 18/8), merupakan angin segar. Itulah angin yang sangat ditunggu-tunggu warga masyarakat.

Sebagai Koordinator Investigasi Banyumas Corruption Watch (BCW), saya sangat mendukung langkah tersebut. Tanpa mengurangi pentingnya partisipasi aktif masyarakat, untuk membantu pemerintah memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), kejaksaan sebagai penegak hukum mempunyai tugas dan kewajiban mengusut dan mengungkap perkara pidana, termasuk tindak pidana KKN. Kejaksaan juga harus berperan secara proaktif melalui sublembaga yang ada, yakni intelijen kejaksaan, untuk menyelidiki.

Kejaksaan tak perlu menunggu laporan atau masukan data dari warga masyarakat. Apalagi secara substantif personal seorang jaksa pun anggota atau warga masyarakat.

Pengusutan berbagai dugaan penyimpangan APBD harus diprioritaskan pada penyimpangan APBD yang dilakukan anggota DPRD periode 1999-2004. Mengapa? Setidaknya ada tiga alasan. Pertama, jika muncul dugaaan penyimpangan oleh eksekutif, DPRD adalah lembaga yang diberi tugas mengawasi eksekutif, selain lembaga pengawas lain.

Kedua, ketika muncul dugaan penyimpangan APBD oleh DPRD, sepertinya baik secara formal maupun faktual sulit diharapkan lembaga legislatif bisa berlapang dada dan proaktif mengoreksi diri sendiri. Secara yuridis, hal itu sepertinya tak terjamah oleh ketentuan yang ada.

Ketiga, fungsi dan tugas DPRD pada akhir masa jabatan dari aspek yuridis sulit dimintai pertanggungjawaban atas fungsi dan tugas yang telah dilakukan selama menjabat. Jadi rakyat tidak tahu harus menerima pertanggungjawaban yang bagaimana atas kinerja para wakil rakyat yang telah mereka pilih.

Alangkah ironis, dalam wahana kehidupan demokrasi yang berparadigma ''demi kesejahteraan rakyat'' masih ada lembaga prestisius yang mengelola manajemen demokrasi, namun belum dianggap profesional karena kesamaran akuntanbilitas lembaga tersebut.

Keuntungan
Jadi pengusutan dugaan penyimpangan APBD oleh DPRD sekaligus sebagai realisasi konkret bagi hak rakyat untuk meminta dan menuntut pertanggungjawaban atas kinerja yang diamanahkan kepada mereka. Pengusut itu dapat dimulai dari konsep dan ketentuan mengenai kedudukan keuangan DPRD sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 jo ketentuan judicial review peraturan pemerintah tersebut.

Kemudian, kita melihat peraturan daerah tentang APBD setiap tahun anggaran sejak 1999-2004. Dari sanalah dapat kita perkirakan, apakah ada indikasi penyimpangan dana APBD ataua tidak. Karena itulah, anggota DPRD yang bersih dan baik (clean and good) seyogianya membantu rakyat meminta dan menuntut pertanggungjawaban atas kinerja wakil rakyat yang menerima amanah dari rakyat.(Penulis, dosen FH Unsoed Purwokerto dan kandidat doktor ilmu hukum di Undip Semarang)

Tulisan ini diambil dari Suara Merdeka, 19 Agustus 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan