Kejaksaan Eksekusi Lima Anggota DPRD Toli-toli

Kejaksaan Toli-toli mengeksekusi lima anggota dewan perwakilan rakyat daerah yang menjadi terpidana kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah sebesar Rp 4,5 miliar dan sempat buron selama 3 bulan. Kami memberi mereka istirahat sehari di markas polisi. Setelah itu, kejaksaan langsung menjebloskan ke penjara, kata Ketua Kejaksaan Negeri Toli-toli Fahcrudin Siregar kemarin.

Kelima anggota Dewan Toli-toli itu divonis bersalah oleh Mahkamah Agung lewat keputusan kasasi pada 27 Juni lalu dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan. Namun, kejaksaan tidak bisa menindaklanjuti keputusan itu karena para terpidana menghilang. Mereka pun akhirnya dimasukkan ke daftar pencarian orang.

Sabtu lalu, polisi menangkap empat dari lima terpidana itu di Jakarta. Mereka adalah Dahyar Alatas (Ketua DPRD Periode 1999-2004), Abdul Khalik (Wakil Ketua DPRD 2004-2009), serta anggota Dewan periode 1999-2004, Sarpan M. Said dan A.R. Kariandago. Sehari sebelum dieksekusi, terpidana Irwan A.R. Said akhirnya menyerahkan diri. Dia kami jemput di Makassar, kata Direktur Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Komisaris Besar Armensyah Thay.

Dahyar membantah pemberitaan media massa yang menyatakan mereka melarikan diri ke Jakarta. Kami ke Jakarta sebelum putusan eksekusi Mahkamah Agung dijatuhkan, kata Dahyar. Tujuan mereka ke Ibu Kota untuk mengajukan peninjauan kembali. Hanya ini jalan kami untuk memperoleh keadilan hukum, Irwan menambahkan.

Menurut Dahyar, keputusan Mahkamah Agung itu jauh dari rasa keadilan. Sebab, 30 anggota Dewan periode 1999-2004 semua menerima dana dari APBD itu. Masing-masing kebagian Rp 100 juta. Kenapa hanya tujuh orang yang divonis bersalah. Ini kan tidak adil, kata dia.

Dahyar juga membantah pernyataan yang mengatakan dia dan ketiga rekannya tertangkap di Jakarta. Kami bukan tertangkap, tapi menyerahkan diri, kata dia. Setelah mereka mengajukan berkas peninjauan kembali, para terpidana itu mengontak polisi untuk menyerahkan diri. M Darlis

Sumber: Koran Tempo, 26 September 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan