Kejaksaan Dituding Tak Punya Prioritas

Efeknya luar biasa produktif.

Direktur Eksekutif Masyarakat Transparansi Indonesia Agung Hendarto menuding Kejaksaan Agung tidak punya prioritas dalam pemberantasan korupsi. Buktinya, kejaksaan menetapkan Khairiansyah Salman, mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan, sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Abadi Umat.

Itu bukan lagi diskriminatif, ujar Agung ketika dihubungi kemarin di Jakarta. Menurut dia, kejaksaan semestinya lebih memprioritaskan pemeriksaan kepada pejabat negara lainnya yang juga turut menerima aliran Dana Abadi Umat itu.

Penetapan Khairiansyah sebagai tersangka, kata Agung, bisa menghalangi munculnya whistle blower lain. Efeknya luar biasa kontraproduktif, padahal whistle blower-lah yang ditakuti koruptor, ujarnya.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan Khairiansyah sebagai tersangka dalam kasus suap pada Senin (21/11). Penerima Integrity Award dari Transparansi Internasional itu dituding menerima Dana Abadi Umat Rp 39,8 juta ketika mengaudit Departemen Agama pada 2001.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji telah membantah adanya tebang pilih dalam menetapkan tersangka kasus Dana Abadi Umat itu. Kami tidak diskriminatif. Jangan dipolitisasilah, katanya pada 22 November.

Dalam surat dakwaan kasus korupsi Dana Abadi Umat dengan tersangka mantan Menteri Agama Said Agil Husein al-Munawar disebutkan bahwa penerima dana itu bukan cuma Khairiansyah. Dana juga mengalir ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004, staf Bidang Urusan Haji Konsulat Jenderal Indonesia di Jeddah, dan sejumlah pejabat tinggi.

Agung menduga penetapan status tersangka Khairiansyah untuk mencegah munculnya pegawai di kejaksaan yang berniat mengungkapkan sesuatu soal kasus Dana Abadi Umat itu. Kejaksaan perlu dicurigai karena bisa saja penetapan Khairiansyah menutup peluang pemeriksaan pelaku lain, katanya.

Agung menyarankan agar kompetensi dan integritas penegak hukum di kejaksaan ditingkatkan. Dibutuhkan banyak terobosan karena korupsi adalah kejahatan luar biasa, ucapnya.

Juru bicara Kejaksaan Agung, Warih Sadono, membantah tudingan Agung. Menurut dia, lembaganya menetapkan status tersangka karena sejauh ini buktinya menguatkan hal itu. Tapi semua nanti akan disikapi sesuai dengan perkembangan barang bukti dan fakta persidangan, ujarnya kemarin. THOSO PRIHARNOWO

Sumber: Koran Tempo, 28 November 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan