Kejaksaan Diminta Tetapkan Bupati Buleleng Jadi Tersangka

Para pemimpin DPRD Kabupaten Buleleng, Bali, yang baru ditetapkan sebagai tersangka korupsi APBD, kemarin menilai keputusan Kejaksaan Tinggi Bali itu tidak adil. Mereka minta Bupati Buleleng Putu Bagiada juga dijadikan tersangka korupsi anggaran itu.

Bekas Ketua DPRD Buleleng Nyoman Sudharmaja menilai penetapan dirinya bersama tiga pemimpin Dewan lain, yang diumumkan Rabu (6/1) lalu, terburu-buru. Padahal penetapan APBD itu melibatkan banyak pihak, termasuk yang utama pihak eksekutif, kata Sudharmaja, Jumat (7/1).

Jika dirinya bersama tiga wakil ketua Dewan ditetapkan sebagai tersangka, politikus PDIP ini minta Bupati Buleleng sebagai pemimpin eksekutif yang ikut memproses dan menetapkan APBD juga ditetapkan sebagai tersangka, atau setidaknya diperiksa.

Pemimpin DPRD Buleleng yang jadi tersangka, terdiri dari Ketua Dewan Nyoman Sudharmaja dan tiga wakil ketua, yakni Gde Widnyana Dangin, Made Sudana, dan Made Astawa.

Bekas Wakil Ketua Dewan, Made Sudana, mengaku tidak terkejut dengan pengumuman yang disampaikan kejaksaan. Namun, dirinya mengemukakan, APBD ditetapkan secara kolektif. Bukan oleh saya sendiri. Kalau itu terjadi penyimpangan, berarti semua anggota Dewan terdahulu ikut sebagai tersangka.

Gde Widnyana Dangin, juga bekas Wakil Ketua DPRD Buleleng, menilai kejaksaan tidak cermat. Karena pertanggungjawaban APBD berada di tangan bupati, menurut dia, semestinya bupati yang paling dulu dipanggil.

Menanggapi tudingan kepadanya, Bupati Buleleng Putu Bagiada mengaku tak punya urusan dengan bekas pemimpin Dewan. Jangan masalah yang dihadapi oleh orang lain dikait-kaitkan dengan diri saya. Saya tak ikut campur dalam urusan itu, katanya berkelit.

Terkait dengan pengumuman kasus-kasus korupsi di Provinsi Bali dengan tersangka para anggota dan bekas anggota Dewan, Ketua DPRD Bali Ida Bagus Putu Wesnawa memanggil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Barman Zahir. Namun, Barman menolak memenuhi panggilan Ketua DPRD Bali yang ingin minta keterangan mengenai pengumuman penetapan tersangka kasus penyimpangan APBD DPRD Bali 1999-2004. Alasannya, dasar pemanggilan tidak kuat dan cenderung hanya akibat salah tafsir belaka.

Menurut Barman, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 yang menjadi dasar pemanggilan itu tidak berlaku untuk pejabat instansi vertikal seperti dirinya. Mereka membuat kekeliruan, hak pemanggilan hanya untuk pejabat tingkat provinsi, dia memberi alasan kemarin. Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang menyebut adanya hak DPRD menyampaikan pertanyaan, kata dia, juga hanya berlaku bagi pejabat pemerintah daerah.

Menanggapi penolakan itu, Wesnawa menyatakan akan tetap menggelar rapat tersebut, Selasa depan. Menurut dia, pemanggilan merupakan aspirasi masyarakat yang harus mereka respons. Jadi bukan karena posisi saya sebagai Ketua DPRD atau yang dinyatakan sebagai tersangka, katanya. Ia menyatakan tidak akan pernah menggunakan lembaga DPRD untuk kepentingan pribadinya.

Sementara itu, Kepolisian Wilayah Madiun hingga kemarin terus menyidik bekas Ketua DPRD Kabupaten Madiun Lilik Indarto Gunawan sebagai tersangka korupsi anggaran Dewan dalam APBD 2001-2004 senilai Rp 8,7 miliar. Kemarin, Polwil juga memanggil Sekretaris DPRD Kabupaten Madiun Hari Sasetyo untuk dimintai keterangan seputar kasus yang dilaporkan Madiun Corruption Watch (MCW) ini.

Proses pemeriksaan Pak Lilik dilakukan maraton mulai kemarin sampai hari ini, kata Kepala Polwil Madiun Komisaris Besar Ondang Sutarsa, Jumat (7/1). Kami masih menggunakan laporan MCW tentang penyelewengan APBD dari Peraturan Pemerintah No. 110 untuk proses penyidikan.

Menurut Ondang, penyelewengan APBD Kabupaten Madiun ada kemungkinan juga melibatkan pihak eksekutif. Kita kan tinggal menemukan keluarnya dari mana saja dana ini. Kami juga telah melayangkan surat ke Presiden untuk memanggil pihak eksekutif, ujarnya. Polwil Madiun baru menetapkan bekas Ketua DPRD sebagai tersangka, karena dia merupakan penanggung jawab dana APBD itu.

Lilik ketika dimintai tanggapan mengatakan, ia tidak puas jika hanya dirinya yang dijadikan tersangka kasus ini. Mestinya fair, jadi tidak hanya saya yang tersangka, seharusnya 53 orang yang dipanggil dan berstatus seperti ini, ujarnya seusai salat Jumat di masjid Markas Polwil Madiun. made mustika/rofiqi hasan/rohman taufiq

Sumber: Koran Tempo, 8 Januari 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan