Kejaksaan Diminta Tak Diskriminatif

Ketua Dewan Pengurus Transparency International Indonesia Todung Mulya Lubis meminta kejaksaan tidak diskriminatif dalam mengusut kasus suap Dana Abadi Umat.

Ketua Dewan Pengurus Transparency International Indonesia Todung Mulya Lubis meminta kejaksaan tidak diskriminatif dalam mengusut kasus suap Dana Abadi Umat.

Dia mendesak kejaksaan segera mengusut penerima dana lain, di samping Khairiansyah Salman, mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan yang kini menjadi tersangka. Siapa pun dia, apa pun jabatannya, harus tetap diusut, kata Todung kepada wartawan di kantornya kemarin.

Dia menilai Khairiansyah hanyalah orang kecil jika dibandingkan dengan penerima dana yang lain. Jangan hanya berhenti pada semut. Mereka itu layak disidik dan dijadikan tersangka.

Pernyataan Todung terkait dengan penetapan Khairiansyah bersama tiga auditor Badan Pemeriksa Keuangan yang lain sebagai tersangka karena dianggap menerima Dana Abadi Umat pada 2001. Status ini ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 21 November lalu.

Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Hendarman Supandji membantah telah tebang pilih dalam menetapkan tersangka dalam kasus itu.

Kami tidak diskriminatif. Semua dievaluasi. Dan kami berjalan sesuai dengan koridor hukum. Jangan dipolitisasilah. Hukum itu berdasarkan bukti, kata Hendarman pada 22 November lalu.

Dalam surat dakwaan kasus korupsi Dana Abadi Umat dengan tersangka mantan Menteri Agama Said Agil Husein al-Munawar, disebutkan bahwa penerima dana itu bukan cuma mereka berempat. Dana tersebut juga mengalir sampai ke anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004, staf Bidang Urusan Haji Konsulat Jenderal Indonesia di Jeddah, dan seorang pejabat tinggi.

Pada 12 Juli lalu, Khairiansyah bersama sejumlah pegawai Badan Pemeriksa Keuangan mengembalikan uang yang diterimanya. Namun, menurut Todung, pengembalian itu tidak menghilangkan tindak pidana yang dilakukannya.

Todung akan meminta klarifikasi Khairiansyah soal tuduhan jaksa karena Transparency International Indonesia telah mencalonkan Khairiansyah hingga meraih Integrity Award 2005. Penghargaan itu diberikan karena dia dianggap telah berjasa menjadi saksi pelapor untuk membongkar kasus korupsi di Komisi Pemilihan Umum. EDY CAN | DIAN Y

Sumber: Koran Tempo, 24 November 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan