Kejaksaan Diminta Lengkapi Pengajuan Izin Pejabat

Sekretariat Negara meminta Kejaksaan Agung melengkapi kekurangan dokumen guna mendapatkan izin pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat yang tersangkut kasus korupsi. Termasuk pengajuan izin pemeriksaan sebagai saksi perkara korupsi Technical Assistance Contract (TAC) bekas Ketua Dewan Komisaris Pertamina berinisial GK.

Menurut juru bicara Kejaksaan Agung R.J. Soehandojo, surat dari Sekretariat Negara yang datang pada 24 Februari lalu itu memberitahukan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum bisa mengeluarkan izin pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPR dan kepala daerah. Alasannya, Mereka minta agar kami melengkapi perkembangan kemajuan perkara itu dan alasan melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan, kata Soehandojo kepada Tempo melalui telepon kemarin.

Selain itu, kata dia, kejaksaan diminta memberi kelengkapan atas pengajuan pemeriksaan terhadap 11 nama lain sebagai tersangka. Mereka terdiri atas 3 anggota DPR, 1 anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan 7 wali kota/bupati. Karena itulah, kata mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat itu, permintaan Sekretariat Negara ini akan diteruskan Jaksa Agung Muda Sudhono Iswahyudi ke masing-masing kejaksaan tinggi.

Secara terpisah, juru bicara presiden Andi Mallarangeng mengaku belum melakukan pengecekan atas surat Sekretariat Negara itu. Saya kan nggak mungkin mengingat satu per satu pejabat siapa saja yang sudah keluar izinnya, katanya. Dia juga mengaku tak ingat atas surat permohonan izin untuk memeriksa pejabat dalam kasus TAC. istiqomatul hayati

Sumber: Koran Tempo, 3 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan