Kejaksaan Bisa Buka Kasus Dua Pejabat BI

Dugaan suap ke para jaksa dibantah.

Kejaksaan Agung menyatakan bisa saja meninjau kembali surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang pernah diterbitkan untuk mantan pejabat Bank Indonesia dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Pada umumnya SP3 bisa bila ditemukan fakta baru keterlibatannya, kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman saat dihubungi Tempo kemarin. Pembukaan kembali bisa dilakukan dengan cara praperadilan atau langsung oleh jaksa.

Kejaksaan Agung menerbitkan SP3 terhadap mantan Gubernur Bank Indonesia J. Sudradjad Djiwandono dan mantan Direktur BI Iwan R. Prawiranata pada 2003, semasa Jaksa Agung M.A. Rahman. Belakangan, langkah kejaksaan ini kembali menjadi sorotan lantaran adanya indikasi penggunaan dana Rp 68,5 miliar dari bank sentral untuk biaya bantuan hukum tidak resmi terhadap para mantan pejabatnya.

Temuan yang diungkap dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan itu juga menemukan adanya aliran dana Rp 31,5 miliar ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang diduga memuluskan penyelesaian kasus BLBI dan rancangan undang-undang tentang bank sentral. Komisi Pemberantasan Korupsi telah memanggil sejumlah pejabat Bank Indonesia untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus tersebut.

Menanggapi tudingan bahwa sebagian dana Rp 68,5 miliar itu ada kemungkinan mengalir pula ke para jaksa yang menangani kasus BLBI para mantan pejabat bank sentral, Kemas menyangkalnya. Tidak ada itu.

Berbeda dengan dugaan aliran uang ke para wakil rakyat yang disidik KPK ataupun Badan Kehormatan DPR, kemungkinan suap yang ditujukan pada aparat penegak hukum dalam kasus BLBI hingga kini belum tersentuh. Mau periksa, datanya mana? kata Kemas.

Sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji juga mengatakan surat tembusan yang diterimanya dari pelapor dalam kasus ini pun tidak mencantumkan nama-nama jaksa yang diduga menerima suap. Karena itulah pihaknya tidak bisa menindaklanjutinya. Alat buktinya apa? kata Hendarman setelah mengikuti sebuah acara di Cianjur, Senin lalu.

Meski begitu, katanya, kejaksaan tetap akan memonitor perkembangan kasus dugaan suap Bank Indonesia yang sedang ditangani KPK. Kita tunggu hasil klarifikasi KPK, ujarnya.

Selain memeriksa beberapa deputi gubernur BI dan para pejabat terkait lainnya, KPK berencana memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin untuk dimintai keterangan. Sebelumnya, Syahril diketahui pernah memimpin rapat Dewan Gubernur BI pada 20 Maret 2003 yang memutuskan pemberian dana Rp 15 miliar kepada tiga mantan pejabat bank sentral, yakni Hendro Budiyanto, Heru Soepraptomo, dan Paul Sutopo.

Adapun pengucuran dana Rp 31,5 miliar dan bantuan hukum tak resmi Rp 68,5 miliar diputuskan dalam rapat Dewan Gubernur BI pada masa Burhanuddin Abdullah, gubernur sekarang, pada 3 Juni 2006. KPK juga telah memanggil Burhanuddin, tapi yang bersangkutan berhalangan.RINI KUSTIANI

Sumber: Koran Tempo, 13 Desember 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan