Kejaksaan Bidik 56 Mantan Anggota DPRD Banten

Kejaksaan Tinggi Banten membentuk tim untuk memproses kembali 56 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten periode 2001-2004, yang diduga terlibat korupsi dana perumahan dan tunjangan operasional Rp 14 miliar. Tim ini akan mengkaji peranan para wakil rakyat tersebut pada saat itu. Mereka yang dibidik ini akan diproses secara hukum, kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten Yunan Harjaka kemarin.

Untuk tahap awal, kata Yunan, tim akan memeriksa 39 mantan anggota Dewan yang telah membuat perjanjian untuk mengembalikan dana ke kas daerah melalui Kejaksaan Tinggi. Batas akhir pengembalian pada Juni 2007. Dari semua yang membuat perjanjian, baru KH Yumni Tohir yang melunasi dana Rp 135 juta, ujarnya. Yumni Tohir adalah anggota Dewan dari Partai Persatuan Pembangunan.

Pemeriksaan terhadap 39 mantan anggota Dewan itu nantinya akan dijadikan dasar untuk proses hukum selanjutnya. Tidak tertutup kemungkinan mereka yang sudah melunasi tetap akan kami proses, kata Yunan lagi.

Sampai saat ini, total dana yang sudah dikembalikan oleh semua mantan anggota Dewan itu tidak lebih dari Rp 8 miliar. H M. Sayuti, mantan anggota DPRD Banten, mendukung upaya kejaksaan memeriksa kembali semua mantan anggota DPRD periode 2001-2004. Dia pun sudah mengembalikan dana yang diterima sebelum masalah ini diperkarakan.

Saya berharap proses hukum itu dilakukan benar-benar atas dasar penegakan hukum, katanya.

Menurut Sayuti, dia mengembalikan dana itu tanpa ada paksaan ataupun tekanan dari pihak mana pun. Dia hanya mengikuti saran yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. Dana yang saya terima sudah dikembalikan ke kas daerah, setelah BPK menyarankan agar dana itu dikembalikan, ucapnya.

Kasus korupsi tunjangan perumahan DPRD Banten ini sudah diusut kejaksaan sejak 2005. Kasus ini menyeret lebih dari 20 mantan anggota Dewan. Dari jumlah itu, 18 di antaranya sudah divonis bersalah oleh pengadilan negeri. Mereka antara lain mantan Ketua DPRD Banten Dharmono K. Lawi dan Wakil Ketua DPRD Mufrodi Muchsin. FAIDIL AKBAR

Sumber: Koran Tempo, 9 Agustus 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan