Kejaksaan Beri Penghargaan ke FPSB [09/06/04]

Forum Peduli Sumatera Barat mendapat penghargaan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat atas jasa-jasanya membantu pengungkapan dan pemberantasan korupsi di daerah itu.

Keberanian para aktivis yang tergabung dalam Forum Peduli Sumatera Barat (FPSB) untuk tampil membantu upaya pemberantasan korupsi, kemudian menjadi saksi pelapor patut dipuji dan dihargai. FPSB telah berjasa membantu kerja aparat penegak hukum, kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) Muchtar Arifin seusai menyerahkan penghargaan tersebut di Padang, Selasa (8/6).

Korupsi sudah dipandang sebagai kejahatan luar biasa. Karena itu, kerja aparat hukum perlu dibantu masyarakat. Pemberantasan korupsi kalau tidak dibantu masyarakat dalam hal memberikan informasi yang bertanggung jawab sulit dicapai, ucapnya.

Kalau di berbagai daerah di Indonesia ada forum antikorupsi yang terdiri dari berbagai elemen, dari kalangan mahasiswa, dosen, lembaga swadaya masyarakat (LSM), pengusaha, seperti FPSB, koruptor-koruptor tak akan lepas dari jeratan hukum, kata Muchtar menambahkan.

Bahkan, lanjutnya, Jaksa Agung mengatakan bahwa Sumbar sebagai barometer untuk penegakan hukum kasus korupsi di Indonesia. Cuma yang membedakan Sumbar dengan daerah lainnya adalah keberanian masyarakat untuk mengungkapkan dan bersaksi di pengadilan negeri.

Dalam kesempatan yang sama, Dr Mestika Zed MA dari FPSB mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih atas penghargaan yang diberikan. Namun, penghargaan bukanlah tujuan utama karena tujuan utama FPSB adalah memberantas korupsi.

Kami ingin bangsa ini, atau setidaknya Sumbar, bebas dari korupsi. Masyarakat Sumbar sangat peduli dan antikorupsi. Karena itu, kalau ada yang korupsi, FPSB tak segan-segan mengungkapkan kasusnya dan melaporkan ke penegak hukum, katanya.

Menurut Mestika Zed, selama ini pengusutan kasus korupsi terfokus ke pihak legislatif, padahal pihaknya dari awal juga pernah melaporkan kasus-kasus korupsi yang dilakukan pihak eksekutif. Karena itu, ke depan pihak penegak hukum harus mengarahkan pengusutan kasus tindak pidana korupsi ke pihak eksekutif. FPSB tak akan jera memperjuangkan gerakan antikorupsi meski ada teror dan ancaman, ucapnya.

Perjalanan dinas fiktif

Kemarin perkara 10 terdakwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, yang sebelumnya sempat ditahan Kejaksaan Negeri Padang di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Muara selama dua pekan, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Padang. Tampil rapi, kesepuluh anggota DPRD itu didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 2,2 miliar, dari Rp 10,44 miliar yang dilakukan seluruh anggota DPRD Kota Padang.

Dari lebih kurang Rp 10,44 miliar penerimaan yang tidak sah untuk memperkaya diri sendiri oleh DPRD Kota Padang tahun anggaran 2001 dan 2002, 10 terdakwa hanya menerima Rp 2,2 miliar, kata Anggano, jaksa penuntut umum (JPU), dalam persidangan kemarin.

Dalam surat dakwaan setebal 81 halaman folio terungkap bahwa para terdakwa memperkaya diri dengan menerima uang bulanan dan uang tidak tetap secara sah, termasuk dari perjalanan dinas fiktif dengan menggunakan tiket pesawat Garuda dan tiket pesawat Mandala yang palsu, yang nilainya masing-masing mencapai puluhan juta rupiah.

JPU melukiskan, berkaitan dengan terdakwa Zainal Arifin, total penerimaan tidak sahnya mencapai Rp 245,12 juta. Selanjutnya, terdakwa Masran Nasution Rp 207,45 juta, Ajun Komisaris Besar Etty Saridin Rp 210,89 juta, Irdinansyah Tarmizi Rp 216,21 juta, Jonhar Junir Rp 218,79 juta, Irvantonius RB Rp 207,63 juta, Saukani Rp 235,66 juta, Khairul Ikhwan Rp 220,82 juta, Syafriadi Autid Rp 215,21 juta, dan terdakwa Amril Jilha Rp 229,66 juta. Totalnya Rp 2,2 miliar.

Perbuatan dan cara para terdakwa dan anggota DPRD Kota Padang lainnya untuk memperbesar penghasilan yang diterimanya tersebut dianggap tidak patut dan sangat tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat sehingga perbuatan para terdakwa dapat digolongkan pada perbuatan melawan hukum materiil, kata jaksa.

Majelis Hakim PN Padang yang dipimpin Suparno sempat meminta tanggapan langsung kepada terdakwa.

Umumnya para terdakwa belum bisa menerima dakwaan tersebut, sedangkan jawaban atas dakwaan diserahkan kepada penasihat hukum mereka.

Dalam kaitan itu, para penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan pada persidangan Senin pekan depan. (NAL)

Sumber: Kompas, 9 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan