Kejaksaan Ancam Pidanakan Bank Permata

Kejaksaan Agung mengancam menuntut PT Bank Permata Tbk jika tidak mau menyerahkan dana cessie (pengalihan hak tagih) Bank Bali senilai Rp 546,46 miliar kepada negara. "Dalam undang-undang korupsi, barang siapa yang menghalangi eksekusi bisa dipidanakan," kata juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Pandjaitan, kepada Tempo kemarin.

Dia menegaskan, putusan pidana Mahkamah Agung tentang kewajiban penyerahan dana itu bersifat eksekutorial atau harus segera dilaksanakan. Menurut Jasman, dana Rp 546,46 itu milik negara. Bila ada fakta hukum lain menyangkut duit itu, kata dia, hal tersebut dipertimbangkan belakangan.

Mahkamah Agung pada 11 Juni lalu mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan jaksa dalam perkara pencairan hak tagih atau cessie Bank Bali. Selain menghukum bekas Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin dan pemilik PT Era Giat Prima Joko Tjandra, majelis hakim memutuskan bahwa uang senilai Rp 546,46 miliar harus dikembalikan kepada negara. Dana tersebut terdapat dalam rekening bersama Bank Bali dan Era Giat Prima bernomor 0999045197.

Namun, kuasa hukum Bank Permata, Luhut M.P. Pangaribuan, menolak rencana eksekusi tersebut. Sebab, ada kenyataan (fakta) hukum lain yang menyatakan dana itu adalah milik Bank Bali. "Artinya, eksekusi itu tidak bisa begitu saja dilakukan," kata dia.

Fakta hukum lain itu adalah fatwa Mahkamah Agung pada 2 Maret 2001 yang memutuskan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional berhak membatalkan perjanjian cessie. Ini menjadi dasar bahwa perjanjian cessie itu batal dan dana tersebut bukan lagi milik PT Era Giat Prima.

Dengan posisi tersebut, dia melanjutkan, otomatis dana Rp 546,46 miliar itu masuk menjadi modal Bank Bali, yang kemudian melakukan merger dengan empat bank menjadi Bank Permata.

Sebuah sumber Tempo menyatakan eksekusi atas dana itu hampir dipastikan dilakukan dalam waktu dekat ini. Menurut dia, Kejaksaan Agung berkukuh dana tersebut harus dikembalikan ke negara. "Kejaksaan ingin memindahkan dana itu ke salah satu bank milik negara," katanya.

Kejaksaan Agung, menurut Jasman, kemarin kembali mengirim aparatnya ke Bank Permata untuk membicarakan pengembalian dana tersebut. Sebelumnya, Selasa lalu, sejumlah petugas Kejaksaan juga telah menyambangi kantor pusat Bank Permata untuk kepentingan serupa. ANTON SEPTIAN | CORNILA DESYANA | SETRI

Sumber: Koran Tempo, 18 Juni 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan