Kejaksaan Ambil Alih Korupsi PLN
Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap Borang, Palembang, Sumatera Selatan.
Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap Borang, Palembang, Sumatera Selatan. Hal ini dilakukan setelah hingga batas akhir masa penahanan para tersangka, penyidik kepolisian belum mampu memenuhi persyaratan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Penyidik Kepolisian RI, di bawah pimpinan Komisaris Besar Benny Mamoto, Jumat tengah malam lalu menyerahkan ketiga tersangka itu ke jaksa penuntut umum yang akan melanjutkan penyidikan.
Ketiga tersangka itu adalah Deputi Direktur Pembangkit Energi Primer Agus Darnadi, yang masa penahanannya berakhir Sabtu lalu; rekanan PLN, Johanes Kennedy Aritonang, yang penahanannya berakhir Minggu lalu; dan Direktur Pembangkit Energi Primer Ali Herman Ibrahim, yang penahanannya akan berakhir pada 23 Mei.
Benny membenarkan penyerahan itu. Namun, dia menolak menjelaskan lebih jauh. Benar, sudah diserahkan. Maaf, saya lagi ada acara, kata Benny seraya menutup teleponnya.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Hendarman Supandji juga membenarkan pelimpahan berkas perkara tersebut. Untuk itu, meski masa penahanan mereka telah selesai, kejaksaan sejak Sabtu lalu memperpanjangnya. Dia (Agus Darnadi) sakit, makanya kini dibantarkan, ujar Hendarman.
Meski kepolisian belum bisa mengumpulkan bukti yang diminta kejaksaan, Hendarman tidak mempermasalahkannya. Mereka (polisi) sudah optimal juga, ujarnya. Menurut dia, dugaan dan alat bukti dalam kasus korupsi senilai lebih dari Rp 122 miliar tersebut sudah cukup kuat.
Namun, kuasa hukum ketiga tersangka, Hotman Paris Hutapea, menyatakan pengambilalihan kasus PLN oleh kejaksaan membuktikan bahwa kasus ini sangat lemah untuk disidangkan. Sehingga kami minta ketiga tersangka itu ditangguhkan dulu penahanannya, kata Hotman. Erwin Dariyanto | Dian Yuliastuti
Sumber: Koran Tempo, 15 Mei 2006