Kejaksaan Akan Panggil Paksa Tabrani Ismail
Kejaksaan belum bisa mengeksekusi mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Tabrani Ismail, terpidana enam tahun penjara. Kejaksaan akan memanggil paksa Tabrani karena surat panggilan sudah dikirim sejak Jumat lalu. Bukan hanya upaya paksa, tapi ditangkap! Karena itu sudah eksekusi, ujar juru bicara Kejaksaan Agung, I Wayan Pasek Suartha, seusai acara pelantikan 18 pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.
Menurut Pasek, sesuai dengan keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Tabrani saat ini sakit. Kendati begitu, kata Pasek, dalam pelaksanaan eksekusi, terpidana harus diambil.
Tabrani oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 26 April lalu divonis enam tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi Export Oriented Refinery Project-I (Exor I) Pertamina di Balongan. Selain divonis enam tahun penjara, Tabrani dikenai denda Rp 30 juta atau hukuman pengganti tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian korupsi US$ 189,58 juta.
Putusan kasasi ini sangat berbeda dengan putusan peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Tabrani. Jaksa menuntut Tabrani 12 tahun penjara.
Pasek mengatakan kejaksaan telah mengirim surat panggilan untuk eksekusi pada Jumat lalu. Menurut dia, kejaksaan akan menunggu dulu kehadiran Tabrani setelah pemanggilan itu. Jika Tabrani tidak datang, kejaksaan akan mencarinya, ujar Pasek.
Sementara itu, pengacara Tabrani, John Waliry, menyesalkan tindakan kejaksaan yang mendesak pelaksanaan eksekusi terhadap kliennya. Sebab, kata John, kejaksaan belum melaksanakan tugasnya, yakni memberitahukan salinan putusan kasasi. Kami saja belum menerima putusannya, bagaimana mau membicarakan eksekusi? ujar John saat dihubungi kemarin. Dia menjamin kliennya tidak akan melarikan diri dan lari dari upaya eksekusi. FANNY FEBIANA | AGOENG WIJAYA
Sumber: Koran Tempo, 19 September 2006