Kejaksaan Agung Terus Kejar Tersangka BLBI
Kejaksaan Agung akan mengejar tersangka kasus penyelewengan bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melarikan diri ke luar negeri. Ya, akan saya kejar, katanya kepada wartawan di Jakarta kemarin. Mereka yang akan diburu adalah Eko Adi Putranto dan Sherny Konjongiang, tersangka kasus Bank BHS, dan David Nusa Wijaya, tersangka kasus Bank Sertivia.
Selain itu, ada tujuh orang lainnya yang tidak kooperatif yang terus dikejar kejaksaan. Bagi yang kooperatif, kata dia, pihaknya menganggap proses pencarian dianggap selesai.
Berkaitan dengan penyelewengan dana BLBI Rp 1,89 triliun oleh Agus Anwar, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji menjelaskan, pihaknya sedang menyusun surat dakwaan. Minggu depan ekspos surat dakwaan, kalau memang sudah lengkap segera disidangkan, ujarnya kemarin.
Hendarman mengatakan, dirinya belum menunjuk jaksa penuntut umum yang menangani kasus tersebut. Menurut dia, surat dakwaan akan disusun berdasarkan penyidikan internal kejaksaan. Bukan berdasarkan laporan BPK, ujarnya. Ia mengatakan sudah mengumpulkan semua data mengenai aset Agus Anwar. ANTON APRIANTO | ASTRI WAHYUNI
Sumber: Koran Tempo, 20 Juli 2005