Kejaksaan Agung Segera Gugat Vista Bella

Pembelian utang PT Timor Putra Nasional diduga melawan hukum.

Jaksa Agung Hendarman Supandji kemarin menyatakan segera mengajukan gugatan pembatalan perjanjian jual-beli piutang antara PT Vista Bella Pratama--pembeli utang PT Timor Putra Nasional--dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Karena memiliki hubungan dengan perusahaan yang dibeli utangnya itu, kata Hendarman di Kejaksaan Agung kemarin.

Hendarman menduga ada perbuatan melawan hukum di balik pembelian utang Timor di BPPN oleh Vista Bella.

Kejaksaan Agung, kata Hendarman, kini menunggu surat kuasa khusus dari Menteri Keuangan untuk mengajukan gugatan. Pendaftaran gugatan pembatalan perjanjian itu segera dilakukan setelah surat kuasa datang. Kalau sudah selesai, sedetik langsung saya teken, ujarnya.

Adapun surat kuasa yang sudah dikantongi kejaksaan adalah untuk mensomasi dan membatalkan perjanjian secara sepihak serta penyelesaian melalui arbitrase. Surat kuasa ini diterima kejaksaan sepekan lalu.

Bekas Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Edwin P. Situmorang, yang mendampingi Hendarman, mengatakan jalur pengadilan ini ditempuh untuk menjamin kekuatan hukum.

Dia memastikan jalur arbitrase akan dikesampingkan. Alasannya, arbitrase dilakukan jika terjadi sengketa tentang surat perjanjian. Misalnya terjadi perbedaan pernafsiran dalam perjanjian, katanya.

Menurut Edwin, kejaksaan tidak melihat ada sengketa dalam perjanjian tersebut, melainkan ada hal-hal yang belakangan diketahui tidak dipenuhi Vista Bella, yakni melakukan fronting (memiliki hubungan dengan perusahaan yang dibeli utangnya).

Somasi diajukan untuk kasus ganti rugi dan wanprestasi. Contohnya, bila ada pihak yang tidak membayar sesuai kesepakatan, katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan penjualan aset PT Timor ternyata merugikan negara hingga Rp 4 triliun. Pada Juni 2003, melalui BPPN, PT Timor, yang termasuk dalam Grup Humpuss milik Tommy Soeharto, menjual asetnya kepada Vista Bella Pratama Rp 512 miliar. Padahal aset Timor, menurut Menteri, bernilai Rp 4,576 triliun.

Belakangan diketahui Vista Bella memiliki kaitan dengan Grup Humpuss. Kejaksaan menyimpan 33 bukti yang dapat menjelaskan hubungan Vista Bella dengan PT Timor Putra Nasional dan PT Humpuss.

Kejaksaan menyebutkan contoh bukti itu antara lain dua kali transfer dana Rp 8 miliar dari Timor ke Vista Bella dan transfer dari Humpuss kepada Vista Bella melalui PT Manggala Buana Bakti.

Grup Humpuss menyatakan tak memiliki hubungan dengan Timor dan Vista Bella. Begitupun dengan masalah utang di antara ketiga perusahaan ini. Jadi tidak benar kalau Humpuss harus menanggung kewajiban PT Timor, ujar Eko Putro Sandjojo, Direktur Utama Grup Humpus, kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Eko Putro juga mengatakan kepemilikan Tommy di tiga perusahaan itu tidak mempengaruhi hubungan ketiga perusahaan. Itu kepemilikan yang di atas. Tapi di bawahnya tidak (ada hubungan), kata Eko. NURLIS E MEUKO | RINI KUSTIANI | SANDY INDRA PRATAMA

Sumber: Koran Tempo, 23 Januari 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan