Kejaksaan Agung Coret Kasus Korupsi Telkom
Salah satunya dugaan korupsi kelas kakap di PT Telkom yang laporan penyidikannya masuk tiga hari lalu.
Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengeluarkan dugaan korupsi di PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Telkom) senilai Rp 12 miliar dari daftar penyidikan. Nilainya tidak signifikan untuk ditangani, ujar ketua tim itu, Hendarman Supandji, di Jakarta kemarin.
Berdasarkan instruksi presiden, kata dia, timnya bertugas membidik kasus besar dan koruptor kelas kakap.
Kasus korupsi Rp 12 miliar di Telkom tak tergolong dilakukan big fish. Jumlah (pelaku)-nya banyak sekali, kata Hendarman. Sudah begitu, kasusnya terjadi di banyak wilayah, sehingga akan membutuhkan waktu lama jika ditangani tim yang diketuainya ini.
Hendarman mengatakan, kasus-kasus itu akan diserahkan kepada jaksa tingkat wilayah, misalnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, setelah penyidikan rampung 80 persen. Sekarang baru 40 persen, katanya.
Dia mengungkapkan, kasus besar di badan usaha milik negara ini tetap ditangani timnya. Salah satunya dugaan korupsi kelas kakap di PT Telkom yang laporan penyidikannya masuk tiga hari lalu. Tapi, Nantilah saya jelaskan kasusnya karena penyidik belum memberikan laporan lengkap kepada saya.
Tim Pemberantasan Korupsi menyelidiki dugaan korupsi di PT Telkom sejak awal Juni. Pada 23 Juni, status kasusnya ditingkatkan ke proses penyidikan. Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka dan tidak pernah membuka detail kasusnya kepada publik.
Wakil Ketua Tim Pemberantasan Korupsi Brigadir Jenderal Indarto mengaku belum mengetahui rencana pengalihan penyidikan tersebut. (Tapi) jika Pak Hendarman yang bicara, berarti ya (benar), kata dia.
Penyidikan kasus korupsi PT Telkom, kata Indarto, dilakukan Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung. Penyidik kepolisian, kata dia, kebagian menangani kasus korupsi Departemen Agama senilai Rp 700 miliar dan Jamsostek senilai Rp 250 miliar. ASTRI WAHYUNI
Sumber: Koran Tempo, 1 Agustus 2005