Kejagung Tunggu Berkas Asian Agri

Baru Satu Yang Lengkap, Tiga di Tangan Penyidik Ditjen Pajak

Penyelesaian kasus pajak PT Asian Agri belum lancar. Di antara empat berkas perkara yang diprioritaskan segera maju ke pengadilan, baru satu berkas yang dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Untuk tiga berkas lainnya, Kejagung masih menunggu penyidik Ditjen Pajak.

''Akan kami tanyakan lagi karena ada tiga lagi yang rencananya dilimpahkan,'' kata Wakil Jaksa Agung Darmono kemarin (21/8).

Berkas yang sudah dinyatakan P-21 itu adalah atas nama tersangka Suwir Laut, Jakarta Regional Office PT Asian Agri. ''Yang dilaporkan oleh Dirpratut (direktur prapenuntutan Kejagung) sudah dilimpahkan satu,'' ujarnya.

Darmono berharap, empat berkas perkara yang pernah disepakati penyidik Ditjen Pajak, Kejagung, dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum tersebut bisa segera dirampungkan. ''Saya mengharapkan ada yang sudah jadi lagi. Minimal ada yang dilimpahkan (dari penyidik ke jaksa),'' ucap mantan kepala Kejati DKI Jakarta itu.

Selain berkas milik Suwir Laut, penyidik melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka Eddy Lukas (EL), corporate affairs director PT Asian Agri, dan seorang lagi berinisial LR. Namun, jaksa mengembalikan dua berkas itu kepada penyidik pajak. Berkas itu dikembalikan karena dianggap belum lengkap.

Saat ditanya kendala penanganan kasus pajak oleh perusahaan milik Sukanto Tanoto tersebut, Darmono menerangkan bahwa hal itu terkait dengan orang-orang yang seharusnya menjadi saksi kasus tersebut. ''Itu yang menjadi kendala penyidik. Misalnya, (ada saksi yang) pindah ke negara lain. Tetapi, kan bisa dicari,'' paparnya.

Penuntasan kasus pajak Asian Agri memang membutuhkan waktu panjang. Kasus itu mulai ditangani penyidik Ditjen Pajak pada Januari 2007. Namun, berkasnya bolak-balik antara penyidik Ditjen Pajak dan jaksa penuntut umum Kejagung. Bahkan, kasus tersebut mendapatkan perhatian Satgas Pemberantasan Mafia Hukum lewat gelar perkara dengan penyidik Ditjen Pajak dan jaksa.

Darmono mengatakan, perkembangan kasus itu nanti bergantung kepada pemeriksaan dalam sidang. Misalnya, menentukan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus penggelapan pajak. ''Semua pemeriksaan persidangan akan menentukan kondisi-kondisi lain. Termasuk, orang-orang yang akan masuk perkara,'' jelas mantan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) dan JAM Pembinaan itu. (fal/c4/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 22 Agustus 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan