Kejagung Tolak Tindaklanjuti Kasus Dugaan Korupsi KPU Rp 301 Miliar

Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan menindaklanjuti laporan Koalisi LSM untuk Pemilu bersih dan Berkualitas soal dugaan penyelewengan dana pengadaan barang-barang di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp 301 miliar. Sebab kasus tersebut sudah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dalam keterangannya kepada Komisi II dan Komisi III DPR, Kamis (17/2).

Rahman menjelaskan, Koalisi LSM menyampaikan informasi tersebut pertama kali kepada KPK kemudian ke Kejagung. Setelah menerima laporan itu, Jaksa Agung Muda Intelijen, Basrief Arief, sudah melakukan koordinasi dengan pemimpin KPK.

Kami memang ingin menindaklanjuti informasi itu. Tetapi ternyata KPK sudah dan sedang melakukan penelitian terhadap kebenaran informasi tersebut, antara lain dengan meminta bantuan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk melakukan pemeriksaan keuangan. Karena itu kami memutuskan tidak menindaklanjuti kasus tersebut, tutur Rahman.

Sebelumnya, Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki, mengatakan, pihaknya sedang melanjutkan penelitian kasus dugaan korupsi di KPU. Namun karena belum cukup bukti, kasus itu belum bisa ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.

Namun di tengah-tengah proses penyelidikan, ternyata pimpinan KPU melaporkan Koalisi LSM ke Mabes Polri. Mereka menilai Koalisi LSM telah melakukan pencemaran nama baik.

Mengenai hal itu Taufiequrachman sudah meminta Komisi III agar mendesak Mabes Polri tidak menindaklanjuti laporan KPU itu. Sebab kita ingin mendapatkan bukti dulu untuk penyelidikan kasus dugaan korupsi ini, ujar Taufieq.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU, Nazaruddin Syamsudin menolak keras. Tidak bisa dong, ini sudah berlangsung. Saya tidak setuju kasus ini ditunda. Kasus pencemaran nama baik dilaporkan ke polisi, jadi pihak kepolisian yang akan membuktikan terjadi atau tidaknya pencemaran nama baik, ujar Nazaruddin menjawab Pembaruan di Jakarta, Rabu (16/2).

Karena itu, lanjut dia, KPK tidak berwenang meminta Mabes Polri menghentikan laporan pencemaran nama baik yang KPU laporkan. Itu wewenang polisi untuk memeriksa kasus ini sesuai prosedur atau tidak, tutur dia.

Perkara Korupsi
Dalam keterangannya, Jaksa Agung menjelaskan, penyelesaian perkara tindak pidana korupsi tahap penuntutan di seluruh Indonesia periode Januari hingga Desember 2004 sebanyak 40 kasus merupakan sisa tahun 2003. Kemudian perkara masuk selama 2004 sebanyak 577 perkara. Berarti total 617 perkara. Dari jumlah itu, sebanyak 586 perkara dilimpahkan ke pengadilan. Dengan demikian, tersisa 31 perkara. (Y-4)

Sumber: Suara Pembaruan, 17 Februari 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan