Kejagung Tidak Lagi Periksa Jaksa Cirus Cs

Serahkan Kasus Mafia Pajak Gayus ke Penyidik

Sidang kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkap peran jaksa dalam penambahan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Meski begitu, internal kejaksaan tidak akan memeriksa lagi jaksa Cirus Sinaga cs. Mereka menyerahkan kasus tersebut kepada penyidik kepolisian.

"Itu kan nebis in idem (tidak bisa diperiksa dalam perkara yang sama, Red) berlaku juga di pengawasan. Kalau sudah diperiksa, masalah itu ya tidak bisa lagi diperiksa," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Hamzah Tadja kemarin (28/8).

Menurut dia, jaksa-jaksa yang terlibat dalam penanganan perkara penggelapan Gayus sudah dikenai sanksi disiplin. Sanksi diberikan setelah dilakukan eksaminasi perkara Gayus. Hasil eksaminasi menunjukkan, ada ketidakcermatan dalam penanganan perkara tersebut. "Tapi, kalau masalah lain bisa, kalau perbuatan lain bisa," jelas Hamzah.

Seperti diketahui, dalam sidang kasus mafia pajak dengan terdakwa Kompol M. Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini terungkap pertemuan di Hotel Kristal antara jaksa dan penyidik. Tidak hanya itu, menurut keterangan Sri Sumartini, jaksa Fadil Regan menelepon untuk meminta penambahan pasal 372 agar perkara segera dinyatakan lengkap (P-21).

Menurut Hamzah, pertemuan semacam itu tidak dibenarkan jika memang mengandung maksud permufakatan jahat. "Biarpun pertemuannya di kantor, kalau dia melakukan korupsi, tidak bisa juga," papar mantan kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel tersebut.

Namun, Hamzah mengakui, saat penjatuhan sanksi tersebut, pertemuan itu tidak menjadi bagian yang diperiksa. "Jadi, terus terang kami tidak periksa (soal pertemuan) itu, hanya hasil eksaminasi. Soal itu mau kami periksa tapi kalian mendesak (segera diputus)," urai Hamzah saat penjatuhan sanksi menjabat sebagai JAM Pengawasan tersebut.

Sementara itu, JAM Pengawasan Marwan Effendy mengatakan, fakta yang ada di sidang menjadi bahan penyidik kepolisian untuk menindaklanjutinya. "Kalau perkembangan sidang, itu menjadi pertimbangan penyidik, bukan kami. Kami masih menunggu hasil penyidikan polisi," katanya.

Mantan Kapusdiklat Kejaksaan itu menegaskan, jajaran pengawasan telah memeriksa jaksa Cirus cs. "Maka, sudah dihukum dikenai (pelanggaran) tindakan disiplin (pegawai negeri)," papar Marwan.

Terkait dengan penambahan pasal yang dilakukan jaksa, lanjut Marwan, hal itu biasa untuk melapis atau memperkuat dakwaan. Namun, jika mengurangi atau menghilangkan pasal, hal tersebut tidak dibenarkan. "Misalnya, pasal korupsi dihilangkan, itu tidak boleh. Apalagi, kalau alat buktinya mengarah pada perbuatan korupsi," jelasnya. (fal/c7/iro)
Sumber: Kompas, 29 Agustus 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan