Kejagung Terbitkan SP3 Kasus Beras Impor
Kejaksaan Agung memutuskan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 perkara dugaan korupsi dalam impor beras ilegal dengan tersangka Gordianus Setio Lelono, Direktur PT Hexatama Finindo.
Keputusan itu diambil karena tidak cukup bukti bagi penyidik untuk mengajukan Gordianus sebagai pihak yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi itu.
Dia juga tidak tahu perbuatan korupsi itu, kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman, Selasa (15/1), saat dihubungi melalui telepon.
Seorang tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sofjan Permana, masih dilanjutkan penyidikannya. Untuk tersangka SP, berkasnya segera masuk ke tahap penuntutan, ujar Kemas.
Dalam catatan Kompas, penghentian penanganan perkara dugaan korupsi impor beras ilegal dengan tersangka Gordianus Setio Lelono tersebut menambah daftar perkara yang dihentikan penanganannya oleh kejaksaan.
Tahun 2007 Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menghentikan penuntutan perkara dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas Borang dan menghentikan penuntutan perkara dugaan korupsi penjualan aset Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
Sofjan Permana dan Gordianus Setio Lelono ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam impor beras ilegal 60.000 ton dari Vietnam sejak tahun 2006. Beras tersebut diimpor Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) bersama PT Hexatama Finindo. Dugaan korupsi terjadi karena beras dikeluarkan dari kawasan pabean tanpa prosedur yang sesuai serta tidak menyetorkan bea masuk dan pajak lainnya.
Kemas menolak menyebutkan bukti yang tidak cukup dalam perkara Gordianus. Namun, menurut dia, dalam impor beras tersebut, Gordianus hanya bertindak sebagai penjamin, tidak melakukan perbuatan korupsi yang disangkakan.
Kemas menyampaikan, keputusan menghentikan penyidikan atas Gordianus dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, dengan mengacu pada putusan kasasi Mahkamah Agung yang menolak kasasi Ketua Inkud Nurdin Halid dalam perkara yang sama.
Tidak ada desakan dari pihak lain. Penghentian penyidikan murni keputusan penyidik karena tidak dipenuhinya bukti- bukti korupsi, kata Kemas.
Dalam perkara korupsi impor beras ilegal dari Vietnam, Nurdin Halid dihukum 2,5 tahun penjara setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung pada tahun 2006. (IDR)
Sumber: Kompas, 17 Januari 2008