Kejagung Tahan Eks Kepala Logistik PT Pos
Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung bertamabah satu penghuni lagi. Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Logistik PT Pos Indonesia Amir Radjab Rambe, tadi malam sekitar pukul 19.00. Dia ditahan terkait dengan penyidikan kasus pengalihan core bisnis PT Pos Indonesia.
Kapuspenkum Kejagung Djasman Panjaitan mengungkapkan, penahanan Amir didasarkan pada Surat Penahanan Nomor. 40/f2/Fd.1/10/2008 yang ditandatangani Direktur Penyidikan M. Farella. Masa penahanan selama 20 hari sejak kemarin (20/10). "Tapi dimungkinkan diperpanjang masa penahanannya," katanya di Kejagung.
Mantan Pengkaji pada JAM Pidsus itu menjelaskan, Amir diduga telah menyalahi kontrak PT Pos dengan PT CPE. Yakni, dia menyetujui usulan pencairan dana dari area manajer Banjarbaru, Kalimantan Selatan, terkait kontrak dengan PT CPE soal pengangkutan batubara. Namun dana tersebut digunakan untuk bisnis batubara. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 28 miliar. "Masih mungkin ada tersangka lain yang akan ditahan," kata Djasman.
Dugaan korupsi tersebut karena bidang usaha itu tidak sesuai dengan pasal 3 Keputusan Direksi Nomor KD-67/Dirut/2007 tanggal 29 Oktober 2007, yang menyebutkan bidang usaha Pos Logistik adalah pengusahaan pelayanan logistik sebagai supply chain management yang antara lain meliputi layanan pergudangan, layanan transportasi, dan paket udara.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka. Empat dari PT Pos. Selain Amir, juga tiga tersangka dari bagian keuangan. Sementara dari pihak rekanan, ada nama AN (direktur PT Citra Persada Energytama), Tfkr (direktur Bumi Cipta Perkasa), SD (kuasa direktur CV Aldarista), dan HC (kuasa direksi PT Regency Logistik Service).(fal/git/nw)
Sumber: Jawa Pos, 21 Oktober 2008