Kejagung Tahan Dua Pejabat DPRD DKI

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menahan dua pejabat Sekretariat DPRD DKI Jakarta, Aries Halawani R dan Abdul Haris Mugni. Keduanya adalah tersangka kasus dugaan korupsi Kajian Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah pada Sekretariat DPRD DKI tahun anggaran 2008.

Aries Halawani adalah Pejabat Pembuat Komitmen yang saat terjadi tindak pidana menjabat sebagai Kasubbag Pelayanan Pengaduan. Saat ini dia menjabat Kasubbag Publikasi Dokumentasi dan Perpustakaan. Sedangkan Abdul Haris adalah Direktur Utama PT Murjani Artha Konsultan, rekanan Sekretariat DPRD DKI dalam pelaksanaan proyek tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka tersebut, selanjutnya tersangka Aries Halawani dan tersangka Abdul Haris ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Salemba Kejaksaan Agung selama 20 hari," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (20/10).

Didiek mengatakan, sebelum diperiksa kedua tersangka terlebih dulu diperiksa tim penyidik pada Senin (19/10), selama 10 jam, hingga pukul 19.00. "Masing-masing dengan 15 pertanyaan. Menurut jaksa penyidik, telah dapat disimpulkan kesalahan para tersangka dan pemeriksaan para tersangka akan dilanjutkan pada minggu depan," kata dia.[by : Abdul Razak]

Sumber: Jurnal Nasional, 21 Oktober 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan