Kejagung-Polri Bahas Korupsi di KPK
KEJAKSAAN Agung dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sudah bertemu untuk membahas kasus dugaan korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu diakui oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji.
"Memang sudah ada pertemuan. Dengan jajaran di bawah saya juga sudah (ada pertemuan)," kata Hendarman di Kejaksaan Agung, akhir pekan lalu.
Namun Hendarman enggan menyebutkan, kapan pertemuan tersebut dilakukan dan kasus apa yang dibahas. "Saya lupa. Pokoknya beberapa waktu lalu," kata dia.
Hendarman juga tidak mau membeberkan hasil pertemuan tersebut dengan alasan belum menjadi layak dipublikasikan.
Menurut Hendarman, jajaran pidana umum dan pidana khusus Kejaksaan Agung sudah melakukan koordinasi dengan Polri yang mengusut kasus ini. "Mabes Polri minta bagaimana ini. Saya tidak usah cerita kasus. Ketemu informal ada. Jajaran Pidsus dan Pidum juga sudah kasih petunjuk secara informal," kata dia.
Hendarman juga mengaku belum tahu apakah kasus tersebut sudah berada dalam tahap penyidikan. Hingga kini, lanjut dia, Kejaksaan belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus yang dikoordinasikan tersebut. "Nanti kalau sudah ada SPDP baru mau diumumkan formalnya."
Informasi yang dihimpun di Kejaksaan menyebutkan, kasus yang dikoordinasikan oleh polisi mengenai kasus dugaan suap terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem komunikasi radio terpadu di Departemen Kehutanan. Pengusutan kasus dugaan suap itu didasarkan pada data di laptop milik Antasari Azhar, Ketua KPK nonaktif. Diduga, dalam laptop milik Antasari yang disita polisi tersebut ada pengakuan suap kepada salah satu oknum di KPK. Oknum di KPK diduga telah menerima suap Rp6 miliar dari tersangka Direktur PT Masaro, Anggoro Widjojo.
Kasus lain yang diduga juga dikoordinasikan, yaitu kelanjutan penanganan kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain. Penyadapan yang dilakukan KPK terhadap Rani Juliani dan Nasrudin ditengarai menimbulkan delik baru.
Namun, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga menolak memberi keterangan tentang hal tersebut. Dia hanya mengatakan, terkait penyadapan Rani dan Nasrudin memang disebutkan dalam berkas Antasari Azhar. "Tapi, itu tidak ada kaitannya dengan pembunuhan," ujarnya. [by : Abdul Razak]
Sumber: Jurnal Nasional, 27 Juli 2009