Kejagung Minta Dukungan Jaksa Agung Sedunia; Usut Aset Soeharto Seret Mbak Tutut

Kejaksaan Agung (Kejagung) serius menindaklanjuti dokumen Bank Dunia berisi aset mantan Presiden Soeharto di luar negeri (LN). Selain mengajukan request ke Bank Dunia, kejaksaan bakal minta dukungan kepada seluruh jaksa agung sedunia yang akan hadir di pertemuan The 2nd Annual Conference and General Meeting of The International Association of Anti-Corruption Authorities (IAACA) di Nusa Dua, Bali, pada 21-24 November mendatang.

Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, dalam pertemuan tersebut, para jaksa agung akan membicarakan konvensi untuk merumuskan mekanisme penelusuran aset, agar tidak melanggar prinsip-prinsip kerahasiaan bank. Kami juga membuat kesepakatan dengan lembaga internasional, untuk berkomitmen membantu pelacakan (aset Soeharto), kata Hendarman di sela rapat kerja antara Komisi III DPR dan jajaran kejaksaan di Gedung MPR/DPR, kemarin.

Menurut dia, kejaksaan tidak dapat menindaklanjuti temuan Bank Dunia tanpa hasil pertemuan IAACA tersebut. Hendarman menjelaskan, kejaksaan mutlak harus masuk dalam tataran global untuk pelacakan aset Soeharto. Kejaksaan juga memenuhi tawaran Prakarsa PBB dalam The Stolen Asset Recovery (StAR) Initiative.

Di tengah upaya menindaklanjuti temuan aset Soeharto, kejaksaan menyelidiki kasus korupsi yang melibatkan keluarga Cendana. Kali ini terkait keterlibatan Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut dalam kasus korupsi penerbitan commercial paper dalam pembangunan jalan tol yang diduga merugikan Rp 209,35 miliar dan USD 105 ribu. Saat ini, kasus itu masih dalam penyelidikan di Kejati DKI, kata Hendarman. Dalam paparannya, Hendarman tidak mendetailkan kasus tersebut. Dia hanya mengatakan, kasusnya terkait pembangunan jalan tol.

Penyelidikan kasus tersebut terungkap ketika anggota Komisi III Nadrah Izahari (F-PDIP) menyoroti keseriusan kejaksaan menangani kasus korupsi keluarga Soeharto. Mulai gugatan kerugian negara dalam kasus Yayasan Supersemar, kasus korupsi Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkih (BPPC) yang menyeret Tommy Soeharto, hingga tunggakan kasus yang melibatkan Mbak Tutut.(agm)

Sumber: Jawa Pos, 25 September 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan