Kejagung Klaim Selamatkan Rp 4,9 Triliun

Kejaksaan mengklaim telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 4,901 triliun ditambah 2.882 dollar Amerika Serikat sepanjang Januari-Agustus 2009.

Jumlah itu terdiri dari uang pengganti, denda, uang negara yang diselamatkan dalam proses penyidikan atau penuntutan, serta barang rampasan.

Dalam siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung disebutkan, uang negara itu diselamatkan oleh Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi se-Indonesia dalam penanganan perkara korupsi.

Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho, Selasa (8/9), berpendapat semua pihak bisa mengklaim menyelamatkan keuangan negara. Namun, yang penting, berapa jumlah riil yang dikembalikan ke kas negara.

Kejaksaan, tambah Emerson, sebaiknya juga memaparkan, uang negara yang diselamatkan itu untuk perkara apa saja. Dengan demikian, tidak ada keraguan masyarakat mengenai data itu.

Rinciannya, uang pengganti sebesar Rp 589,963 miliar, denda sebesar Rp 5,227 miliar, uang negara yang diselamatkan dalam tahap penyidikan/penuntutan Rp 445,208 miliar, serta barang rampasan Rp 3,861 triliun dan 2.882 dollar AS.

Catatan kejaksaan, jumlah itu terdiri dari uang tunai dan aset berupa tanah dan bangunan yang sudah dinilai oleh tim antardepartemen. Barang rampasan itu di antaranya berupa perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan lindung Padang Lawas seluas 47.000 hektar senilai Rp 3,76 triliun. Ada juga barang rampasan aset eks Golden Key Grup berupa uang sebesar 2.882 dollar AS dan aset rampasan tanah dan bangunan yang belum dilelang senilai Rp 31,035 miliar.

Mengenai adanya aset barang rampasan yang berasal dari aset Golden Key Group, Emerson berharap kejaksaan memaparkan secara transparan.

”Rasa-rasanya, perkara Golden Key milik Edi Tanzil sudah lama sekali. Meski Edi Tanzil kabur, asetnya sudah lama sekali dihimpun. Apakah ini aset rampasan baru atau aset rampasan lama yang masuk dalam hitungan lagi?” tanya Emerson. (IDR)

Sumber: Kompas, 9 September 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan