Kejagung Di-disclaimer; Piutang Uang Pengganti di Kejagung Rp 6,314 Triliun
Sampai dengan 31 Desember 2006, posisi piutang uang pengganti yang tercatat di neraca Kejaksaan Agung sebesar Rp 6,314 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 85 persen total neraca Kejaksaan Agung. Badan Pemeriksa Keuangan memberikan opini disclaimer atau tidak menyatakan pendapat terhadap neraca tersebut.
Demikian disampaikan Imran, anggota I BPK yang membawahkan audit terhadap Kejaksaan Agung dalam jumpa pers di Kantor BPK, Senin (3/9). Jumpa pers dilakukan seusai pertemuan yang diikuti Direktur Upaya Hukum, Eksekusi, dan Eksaminasi Bagian Tindak Pidana Khusus Kejagung Burhanuddin, Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Departemen Keuangan Hekinus Manao, dan Imran.
Menurut Imran, persoalan uang pengganti di media massa simpang siur. Untuk meluruskan data uang pengganti, BPK mengundang Kejagung dan Departemen Keuangan.
Ia mengatakan, opini BPK masih disclaimer karena pencatatan neraca belum mengikuti ketentuan sistem akuntansi instansi yang ditetapkan Departemen Keuangan. Kejagung juga belum dapat mengklasifikasi umur piutang uang pengganti.
BPK, kata Imran, sudah tiga kali mengaudit uang pengganti yang masuk dalam pos piutang, yakni berdasarkan data tahun 2004, 2005, dan 2006. Pada 31 Desember 2004 tercatat piutang uang pengganti sebesar Rp 6,667 triliun. Hingga 31 Desember 2006, piutang yang sudah dibayar oleh terpidana korupsi pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebesar Rp 2,605 triliun dan 3 juta dollar AS. Per 31 Desember 2006, piutang uang pengganti di Kejagung sebesar Rp 6,314 triliun.
Imran menyatakan audit uang pengganti dilakukan BPK menggunakan sistem sampling atau contoh, yakni yang tercatat di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Soal keyakinan BPK mengenai setoran uang pengganti sebesar Rp 2,6 triliun sudah benar-benar masuk ke kas negara, Imran mengatakan, audit dilakukan sesuai standar. Auditor meyakini data berupa bukti setor yang diberikan Kejagung adalah data yang wajar. Auditor yakin ada transaksi penyetoran karena ada bukti setor. Angka itu dikonfirmasikan, katanya.
Direktur Upaya Hukum, Eksekusi, dan Eksaminasi Bagian Tindak Pidana Khusus Kejagung Burhanuddin menambahkan, kejaksaan memiliki bukti lengkap setoran uang pengganti.
Soal uang pengganti yang tidak dapat ditagih, Hekinus mengatakan, Departemen Keuangan menunggu data dari Kejagung. Data itu mencakup total hak pemerintah, jumlah keseluruhan yang disetor ke kas negara, dan uang pengganti yang disetorkan ke instansi lain. (IDR)
Sumber: Kompas, 4 September 2007