Kejagung Bantah Lelet Tangani Kasus Korupsi MI-17

Kejaksaan Agung mengaku sudah menerima laporan BPK tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam kontrak pengadaan empat helikopter MI-17 oleh Departemen Pertahanan dengan Swift Air & Industrial Supply Pte Ltd, Singapura. Laporan yang diterima oleh Kejagung pada saat dijabat Jaksa Agung MA Rachman itu kemudian diserahkan kepada KPK.

Selanjutnya terhitung tanggal 15 Desember 2004, penanganan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan helikopter angkut itu diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyerahan berkas laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada KPK dilakukan oleh Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh.

Demikian keterangan yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Soehandojo, Selasa (22/3). Keterangan itu mengutip penjelasan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh. Jadi, tidak benar kalau Kejaksaan Agung lelet menangani laporan BPK, kata Soehandojo.

Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas yang diminta konfirmasi mengatakan, KPK sedang mempelajari berkas laporan BPK tersebut.

Soehandojo menjelaskan, Kejagung belum melakukan proses hukum apa pun terhadap laporan BPK tersebut. Langkah yang dilakukan oleh Kejagung baru sebatas berkonsultasi dengan KPK, yang diwakili oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Berdasarkan sejumlah pertimbangan, maka penanganan perkara itu diserahkan oleh Kejagung kepada KPK

Di Kantor Kepresidenan, Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono menyatakan pelaku yang melakukan penggelembungan harga kontrak pengadaan empat helikopter angkut MI-17, biarlah ditentukan oleh pengadilan. Departemen Pertahanan sendiri akan terus melanjutkan pengadaan empat helikopter buatan Rusia tersebut.

Biarlah itu yang menentukan itu pengadilan mengenai pelaku yang melakukan mark-up pengadaannya. Namun, proses pengadaan pesawatnya tetap akan dilanjutkan oleh Departemen Pertahanan, ujarnya.

Ditanya apakah Menhan telah melaksanakan rekomendasi BPK untuk mengganti supplier-nya, Juwono membenarkan bahwa pihaknya telah memberikan penjelasan bahwa Dephan telah mengganti supplier pengadaan empat helikopter MI-17. Namun, Juwono tidak merinci siapa supplier pengganti Swift Air & Industrial Supply. (har/inu/idr)

Sumber: Kompas, 23 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan