kebebasan informasi; Keterbukaan Penggunaan APBD Akan Cegah Korupsi

DPR didesak segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik atau RUU KIP. Dengan terbukanya informasi kepada publik, seperti dalam penggunaan APBD, akan mencegah praktik korupsi dalam era otonomi daerah.

Desakan itu disampaikan Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Ridaya Laodengkowe, Rabu (15/8) di Palembang, Sumatera Selatan. Ia menuturkan, penggunaan APBD harus disampaikan secara transparan dan rinci kepada publik sehingga masyarakat dapat mengajukan keberatan.

Menurut data ICW, korupsi pada tahun 2004-2006 yang sering terjadi bermoduskan penggelembungan anggaran. Adapun korupsi yang terungkap paling banyak dilakukan pegawai negeri sipil, anggota DPRD, serta kepala daerah atau mantan kepala daerah. Tetapi, berdasarkan kerugian negara, korupsi oleh pengusaha menimbulkan kerugian negara yang jumlahnya paling besar.

Ridaya menambahkan, korupsi terjadi karena proses pembahasan APBD yang tertutup. Bahkan, anggota DPRD pun mengeluh, sebab hanya mendapat ringkasan APBD tanpa mendapat perincian penggunaannya.

Korupsi yang paling besar adalah korupsi dana publik, seperti pengadaan barang dan jasa. Hubungan penyelenggara negara dan pengusaha menyebabkan suburnya praktik korupsi, kata Ridaya lagi.

Menurut Ridaya, informasi soal spesifikasi barang dan jasa paling sulit diakses masyarakat. Untuk sekadar mengetahui rencana alokasi anggaran pun masyarakat tidak bisa.

Jarang sekali kepolisian dan kejaksaan mau membongkar kasus korupsi, kecuali dibongkar lebih dahulu oleh LSM atau masyarakat. Kejaksaan juga tertutup sehingga proses penyidikannya tak cepat tuntas, katanya.

Deputi Direktur Yayasan SET Jakarta Agus Sudibyo menambahkan, BUMN dan BUMD harus dimasukkan dalam RUU KIP karena diduga juga menjadi sarang korupsi. Padahal, badan usaha milik negara atau daerah itu juga memberikan pelayanan publik.

Menurut Agus, RUU KIP harus disahkan lebih dahulu daripada RUU Rahasia Negara, sebab RUU itu akan menutup informasi, terutama untuk pers. (wad)

Sumber: Kompas, 16 Agustus 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan