KBRI di Thailand; Rp 1,3 Miliar Dititipkan di Kejaksaan

Barang bukti korupsi berupa uang dan dokumen yang disita dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Thailand sudah tiba di Indonesia. Tim jaksa penyidik yang beranggotakan enam orang juga sudah kembali setelah berada di Thailand selama sepekan.

Hal itu dikatakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy, Senin (19/10) di Kejaksaan Agung. ”Uangnya dalam mata uang baht dan dollar Amerika Serikat (AS). Sudah dititipkan ke rekening Kejagung,” kata dia lagi.

Informasi yang diperoleh Kompas, uang yang disita sebesar 3,220 juta baht dan 35.000 dollar AS. Berdasarkan kurs Bank Indonesia (BI), dana itu setara dengan Rp 1,309 miliar. Uang yang dibawa atase kejaksaan di KBRI Thailand dan dikawal polisi itu tiba di Jakarta pada Jumat lalu.

Uang itu berstatus barang bukti untuk diajukan dalam persidangan yang rencananya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, ditanya soal tersangka yang sampai kini masih di Thailand, Marwan menyebutkan, ”Kami melihat, mereka bisa hadir atau tidak di persidangan.”

Jaksa menetapkan Wakil Duta Besar RI untuk Thailand Djumantoro Purbo dan Bendahara KBRI di Thailand Suhaeni sebagai tersangka korupsi sisa anggaran KBRI Thailand yang merugikan negara Rp 2,5 miliar.

Tim jaksa yang berangkat ke Thailand adalah Asri Agung Putra, Reda Manthovani, Narendra Jatna, Andi Darmawangsa, Zuhandi, dan Ariawan Agusriartono. Mereka memeriksa 20 saksi selama di Bangkok, Thailand, termasuk Duta Besar RI untuk Thailand M Hatta. Djumantoro juga diperiksa, tetapi sebagai saksi.

Djumantoro tak tahu

Palmer Situmorang, pengacara Djumantoro, menjelaskan, kliennya tak pernah melihat, menikmati, atau menggunakan uang yang disebutkan jaksa dikorupsi KBRI Thailand itu. ”Semua dikerjakan staf keuangan kedutaan sesuai instruksi Duta Besar dalam rapat. Namun, dalam menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan, klien kami ikut menandatangani laporan itu. Ini semata-mata sesuai tugas dan tanggung jawabnya sebagai wakil kepala perwakilan,” jelasnya.

Fakta yang dikumpulkan penyidik, akhir Desember 2008 tim administrasi KBRI Thailand dikumpulkan Dubes yang menyampaikan arahan perlunya dana cadangan yang disisihkan dari dana yang tersisa pada akhir tahun 2008. Sisa anggaran itu dialihkan menjadi tunjangan kemahalan bagi staf lokal dan guru yang disetujui Dubes.

Untuk memanfaatkan dana sisa anggaran tahun 2008, Dubes mengeluarkan surat keputusan Kepala Perwakilan RI perihal tunjangan kemahalan sebesar 12.500 baht bagi staf lokal dan 9.600 baht bagi guru (Kompas, 17/10).

Informasi yang diperoleh Kompas, uang yang dijadikan tunjangan kemahalan itu sebesar 2,439 juta baht untuk enam bulan penuh. Namun, realisasinya hanya dua bulan.

Atas perintah Dubes, dana disisihkan untuk pembangunan gedung kesenian sebesar 1,614 juta baht. Praktiknya, dana itu dititipkan Dubes kepada bendahara sebagai dana taktis, tidak dibayarkan sebagai tunjangan kemahalan. (idr)

Sumber: Kompas, 20 Oktober 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan