KBRI di Inggris Kirim Gugatan Goro ke Guernsey

Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Inggris Raya telah menerima salinan pendaftaran gugatan perdata terhadap Tommy Soeharto dalam kasus PT Goro Batara Sakti yang dikirim oleh Kejaksaan Agung. Sudah kami kirim ke pengadilan di Guernsey, ujar Duta Besar Indonesia untuk Inggris Marty Natalegawa melalui pesan pendek kepada Tempo kemarin.

Rabu pekan lalu, Kejaksaan Agung mengirim salinan pendaftaran gugatan perdata terhadap Tommy Soeharto dalam kasus PT Goro Batara Sakti ke KBRI di Inggris. Kami kirim melalui faks, kata Direktur Perdata Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda. Menurut dia, salinan ini selanjutnya akan diteruskan ke pengadilan Guernsey.

Gugatan perdata Goro ini dikirim ke Guernsey guna memenuhi syarat perpanjangan pembekuan uang milik Tommy Soeharto sebesar 36 juta euro atau sekitar Rp 421 miliar di BNP Paribas cabang Guernsey. Putusan Royal Court of Guernsey pada 23 Mei lalu menyatakan pembekuan dana Tommy Soeharto yang disimpan di BNP Paribas bisa diperpanjang selama enam bulan.

Namun, pengadilan Guernsey mensyaratkan adanya pembuktian lebih lanjut atas uang Tommy Soeharto, yakni dengan memperkarakan Tommy secara perdata di dalam negeri.

Yoseph mengatakan adanya gugatan perdata terhadap Tommy di Tanah Air membuktikan bahwa secara hukum dia memiliki kewajiban hukum yang belum terselesaikan di dalam negeri. Itu membuktikan Tommy bermasalah, katanya.

Menurut Yoseph, apabila pembekuan dilakukan oleh pengadilan di Guernsey, yang diuntungkan adalah pemerintah Indonesia. Sebab, ujar dia, aset Tommy yang diduga merupakan hasil korupsi dan hasil penggelapan kewajiban hukum di Indonesia bisa terukur jumlahnya.

Juga, kata dia, uang yang dipercayai merupakan milik pemerintah itu tidak bisa dipindahtangankan. Bahkan mungkin kita bisa merebut kembali uang itu, katanya.

Adapun kuasa hukum Tommy, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan dirinya tidak bisa memberi komentar atas gugatan perdata Goro yang diajukan kejaksaan. Karena saya belum diberi kuasa untuk itu (kasus perdata Goro), ujarnya (Koran Tempo, 24 Agustus). SANDY INDRA PRATAMA | RINI KUSTIANI | POERNOMO GONTHA RIDHO

Sumber: Koran Tempo, 27 Agustus 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan