Kasus Zatapi; Penyidikan Tetap Berlanjut

Penyidik polisi dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dipastikan akan tetap melanjutkan penyidikan kasus impor minyak mentah jenis zatapi sebesar 596.365.169 barrel oleh PT Pertamina, yang diduga terjadi penyelewengan.

Langkah kepolisian tersebut tidak terpengaruh oleh hasil audit operasional Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang menyebutkan, impor minyak mentah zatapi telah sesuai dengan ketentuan. Kepala Direktorat Tindak Pidana Korupsi Brigadir Jenderal (Pol) Jose Rizal menegaskan, proses penyidikan tetap berlanjut.

Sementara itu, Vice President Communications Anang Rizkani Noor mengatakan, pihak Pertamina menghormati apa pun langkah yang diambil kepolisian meskipun hasil audit BPKP menyebut tak ada kerugian negara dalam impor zatapi itu. ”Kami siap bekerja sama penuh dengan kepolisian. Perusahaan ini pemegang sahamnya pemerintah dan apa pun yang kita lakukan dipertanggungjawabkan kepada pemerintah, juga dalam hal monitoring atau audit,” kata Anang.

Dalam surat BPKP tanggal 4 November 2008 kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bernomor S-1301/K/D5/2008, yang ditembuskan kepada pihak kepolisian disebutkan, strategi Pertamina membeli minyak mentah alternatif, seperti zatapi, akan mendorong tambahan medium sweet crude di pasar dan memberikan tekanan pada harga minyak mentah medium sweet regional, seperti tapis. Zatapi justru telah memberikan margin kilang untuk bulan Februari sebesar 14.544.682 dollar AS.

Namun, kepolisian menduga telah terjadi penyelewengan ketika Gold Manor International selaku pemasok memenangi tender belum memiliki crude oil assay (analisa kimia) terhadap minyak yang dijualnya. Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu. (SF)

Sumber: Kompas, 13 November 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan