Kasus Tansri Benui Telah Dihentikan

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menghentikan kasus dugaan korupsi oleh pengusaha Tansri Bensui alias Tan Beng Hoe. Menurut pengacaranya, S.H. Menanti Panjaitan, kasus ini bukan merupakan tindak pidana korupsi melainkan hubungan utang-piutang antara Tansri dan Bank Prima Express--kini bergabung ke Bank Permata.

Jadi tidak benar kasus ini masih mengendap di kejaksaan, kata Menanti di kantornya, Jakarta, Jumat (4/3). Keterangan ini diberikan sebagai hak jawab Tansri atas pemuatan tabel Kasus-kasus Korupsi yang Masih Mengendap di Kejaksaan yang dimuat Koran Tempo pada 29 Januari 2004 lalu.

Menanti lalu menunjukkan surat dari Kejaksaan Tinggi DKI perihal pengembalian barang sitaan milik kliennya. Surat tertanggal 7 Mei 2004 itu ditandatangani oleh Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI, I Made Suarnawa. Surat itu merujuk pada surat perintah penyidikan perkara yang dikeluarkan pada 16 Desember 2003.

Pada laporan 100 hari pemerintahan Yudhoyono itu, Koran Tempo mengutip data dari Refleksi Tahun 2004 dan Proyeksi Tahun 2005 versi Indonesia Corruption Watch bahwa ada 14 kasus korupsi yang masih mengendap di kejaksaan. Tansri ditulis sebagai tersangka kasus korupsi pencairan L/C dengan menggunakan B/L fiktif yang merugikan negara Rp 50 miliar.

Menanti menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pengucuran kredit oleh sindikasi bank pimpinan Prima Express kepada Tansri dkk pada 1995. Tansri saat itu menjadi salah satu pemegang saham CV Wira Mustika Indah, produsen paku dan peralatan berbahan baku besi lainnya.

Karena bahan bakunya harus diimpor dari luar negeri, kata Menanti, semua pembayarannya dilakukan dengan menggunakan surat utang yang dikeluarkan Prima Express. Ketika krisis menyerang pada 1997, Prima Express ternyata termasuk bank yang harus dirawat di Badan Penyehatan Perbankan Nasional serta menerima kucuran bantuan likuiditas Bank Indonesia.

Pada 1998, kata Menanti, kliennya dijadikan tersangka oleh kejaksaan dalam penyelewengan dana BLBI. Padahal, kata dia, bagaimana mungkin Pak Tansri menerima BLBI karena utangnya kepada Bank Prima Express pada 1995?

Wakil Koordinator ICW Lucky Djani yang dihubungi terpisah menyatakan, lembaganya telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi tentang status kasus ini kepada kejaksaan. Namun, menurut dia, sejauh ini belum ada respons terhadap surat itu. Kami masih menunggu, kata dia. Kendati begitu, ia menambahkan, penutupan penyidikan kasus Tansri tidak dilaporkan oleh Jaksa Agung M.A. Rachman dalam rapat kerja terakhir dengan DPR. budi s

Sumber: Koran Tempo, 7 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan