Kasus Tanah Tol TMII-Cikunir, Wali Kota Jaktim Diperiksa [29/07/04]

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Wali Kota Jakarta Timur Koesnan Abdul Halim sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana pembebasan tanah dalam proyek pembangunan jalan tol Taman Mini Indonesia Indah (TMII)-Cikunir. Kasus ini diperkirakan merugikan negara sebesar Rp74 miliar.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Kemas Yahya Rachman, Koesnan telah dua kali diperiksa di Gedung Bundar Kejagung oleh tim penyidik yang diketuai jaksa Syamsu Bachri. Selain Koesnan, tambah Kemas, Kejagung juga telah memeriksa kurang lebih 30 orang saksi lainnya.

Pemeriksaan kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tol TMII-Cikunir --yang merupakan kelanjutan pembangunan ruas tol Jakarta Outer Ring Road (JORR)-- oleh Kejagung ini, terkesan diam-diam.

Wali Kota Jakarta Timur Koesnan sudah beberapa kali diperiksa di Gedung Bundar, tetapi baru kemarin disampaikan kepada pers. Koesnan terakhir diperiksa pada Selasa (27/7). ''Seingat saya memang beberapa kali dia (Koesnan) dipanggil jaksa penyidik sebagai saksi dalam kasus tersebut. Sebagai kepala wilayah seharusnya dia tahu masalah itu,'' kata Kemas.

Saat ini, kata Kemas, tim penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut, salah satunya adalah wakil ketua tim pembebasan tanah dari PT Jasa Marga. ''Tiga lainnya saya lupa namanya,'' ujar Kemas.

Meski Koesnan masih berstatus saksi, tutur Kemas, bukan tidak mungkin akan menjadi tersangka, karena tujuan dari penyidikan adalah untuk menemukan para tersangka.

Kasus dugaan korupsi pembebasan tanah TMII-Cikunir itu, sebenarnya sudah hampir tiga bulan disidik Kejagung.

Sebelumnya, Kejagung juga pernah menyidik dugaan korupsi proyek pembangunan JORR Kampung Rambutan-Pondok Pinang yang melibatkan tersangka mantan Direktur Utama PT Marga Nurindo Bhakti Djoko Ramiadji, putra pengusaha jamu, Mooryati Sudibyo.

Penyidikan kasus tersebut berjalan alot. Dua kali dibuka dan dua kali pula dihentikan penyidikannya (SP3) karena tidak cukup bukti untuk dilanjutkan.

Korupsi di Perhutani
Pada kesempatan terpisah, Direktur PT Avicom Promo Media Deden Akbar Karsawijaya, terdakwa kasus korupsi di PT Perhutani senilai Rp1, 9 miliar mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), kemarin.

Sidang yang mulai berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB itu dipimpin majelis hakim Lief Sofijullah. Terdakwa yang mengenakan pakaian lengan panjang putih dan bercelana hitam, tampak serius mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa Haryono.

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan perbuatan korupsi terdakwa di PT Perhutani Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat dilakukan sekitar tahun 2001 hingga 2003. Aksi terdakwa bermula ketika PT Perhutani merencanakan gagasan meningkatkan corporate image, bertujuan untuk mengembalikan citra perusahaan PT Perhutani karena mengalami penurunan akibat banyak penjarahan hutan.

Jaksa menguraikan untuk melaksanakan pekerjaan itu, PT Perhutani menyusun rencana tersebut dengan menunjuk Bambang Adji Sutjahyo, kepala divisi perencanaan dan pengembangan perusahaan, selaku ketua tim corporate image.

Setelah itu, Bambang bersama terdakwa menyusun biaya kontrak proyek iklan untuk ditayangkan di televisi. Namun, dalam praktiknya, terdakwa justru menyusun anggaran biaya program corporate image dengan tidak wajar, kata jaksa.

Jaksa menjelaskan, terdakwa diminta pihak Perhutani untuk menayangkan sebanyak 461 kuota spot, namun hanya 283 spot iklan yang ditayangkan di televisi. Terdakwa dalam kenyataannya tidak melaksanakan pelaksanaan pekerjaan itu 100%, jelasnya.

Atas perbuatan itu, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 43 A UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 (1) KUHP. Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri sehingga merugikan keuangan negara cq PT Perhutani sebesar Rp1.9 miliar, kata jaksa. (Hil/J-4)

Sumber: Media Indonesia, 29 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan