Kasus sarkes Rp 15 M; Pekan ini, BAP MT dan NS dilimpahkan [16/06/04]

Menurut rencana, pekan ini penyidik Polresta Kupang akan melimpahkan kembali berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka MT dan NS dalam kasus korupsi dana proyek pengadaan sarana kesehatan (sarkes) di NTT. Sebelumnya, BAP kedua tersangka itu sudah pernah dilimpahkan namun dikembalikan jaksa peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang untuk disempurnakan.

Kapolresta Kupang, AKBP Agus Nugroho, S.H yang ditemui di Mapolresta Kupang, Senin (14/6) siang, mengatakan, pelimpahan BAP kedua tersangka itu dilakukan menyusul syarat-syarat yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) telah dilengkapi penyidik.

Kita sudah melengkapi syarat formil dan materil yang diminta JPU. Jadi, kita tinggal melimpahkan saja, kata Agus yang didampingi Kanit Tipikor, Ipda Eko Novan.

Ditanya tentang proses penyidikan terhadap tersangka lain, Agus mengatakan, akan ditindaklanjuti setelah BAP MT dan NS dinyatakan lengkap atau P-21. Setelah MT dan NS, penyidik akan melengkapi BAP tersangka SOL dan dr. SBS (Kepala Dinas Kesehatan NTT).

Secepatnya setelah berkas tersangka MT dan NS dilimpahkan, dua berkas lainnya untuk tersangka SOL dan dr. SBS akan menyusul, kata Agus.

Ditanya soal pemeriksaan Gubernur NTT, PAT, S.H, Agus mengatakan, sampai saat ini izin dari Presiden Megawati Soekarnoputri belum turun. Kita masih menunggu izin dari presiden untuk memeriksa PAT, S.H, kata Agus.

Kapolresta Agus menambahkan, penyidik juga sudah merampungkan berkas BAP tersangka Ir. KYM, anggota DPRD NTT yang terlibat dalam tim justifikasi proyek dengan nilai kontrak mendekati Rp 15 miliar ini. Dalam waktu dekat, BAP tersangka Ir. KYM akan dilimpahkan ke JPU.

Sebelumnya diwartakan (Pos Kupang, Rabu 8/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kupang yang memeriksa dan meneliti berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka MT dan NS mengembalikan BAP itu kepada penyidik Polresta Kupang untuk dilengkapi. (aly)

Sumber: Pos Kupang, 16 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan