Kasus Rekening Pejabat Pajak

PPATK Kantongi Beberapa Nama Lain
Presiden meminta agar mafia narkoba, perbankan, dan perikanan dibidik.

Setelah rekening janggal dua pegawai Direktorat Pajak terbongkar, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menyatakan masih memiliki rekening janggal sejumlah pejabat yang lain. "Masih ada (yang lain). Tapi untuk sekarang Bahasyim Assifie yang sudah disebut-sebut itu dululah," kata Kepala Pusat Pelaporan Yunus Husein kepada Tempo kemarin.

Saat ditanyakan namanya, Yunus menolak menyebutkan. "Tidak bisa diungkapkan," katanya.

Yunus mengakui ada lebih dari satu nama yang telah ia laporkan ke kepolisian dan Kejaksaan Agung. Namun dia juga tidak mau menyebutkan berapa jumlah pemilik rekening janggal yang sudah dilaporkan, "Saya belum hitung. Saya tidak ingat."

Seperti diberitakan, dalam satu bulan terakhir terbongkar dua kasus rekening janggal pegawai Pajak. Maret lalu, Gayus Halomoan Tambunan, pegawai golongan IIIa pada Direktorat Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, diketahui memiliki rekening senilai Rp 24 miliar.

Belum usai kasus Gayus, Pusat Pelaporan kembali membongkar rekening janggal milik Bahasyim Assifie, bekas Kepala Pemeriksaan dan Penyidikan Kantor Jakarta VII, yang diketahui memiliki rekening Rp 70 miliar. Saat ini Bahasyim sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Jaksa Agung Hendarman Supandji pekan lalu menyebutkan, pihaknya saat ini sedang mengkaji kasus rekening janggal yang nilainya lebih tinggi dari kasus Gayus. Namun Hendarman tak memastikan apakah kasus ini melibatkan pegawai Pajak atau tidak.

Staf khusus Presiden bidang hukum, Denny Indrayana, mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum tidak hanya berfokus pada lingkup mafia korupsi, tapi juga pada lingkup lain. "Presiden bilang, tolong masuk ke wilayah 'big fishes'," katanya dalam sebuah di diskusi di Jakarta kemarin.

Menurut Denny, yang juga Sekretaris Satuan Tugas, ada sembilan wilayah yang dimaksud Presiden sebagai "big fishes", di antaranya mafia peradilan, mafia korupsi, mafia pajak dan bea-cukai, mafia kehutanan, mafia tambang dan energi, mafia narkoba, mafia pertanahan, mafia perbankan dan pasar modal, serta mafia perikanan.

Langkah penyelidikan, Denny melanjutkan, tidak hanya akan dilakukan di pusat, tapi juga di daerah. Presiden juga meminta agar kasus yang dibongkar itu tidak hanya yang di depan, tapi juga yang di belakang. "Yang dimaksud Presiden adalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia," ujarnya. PINGIT ARIA | EVANA DEWI | SETRI YASRA
 
Sumber: Koran Tempo, 11 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan