Kasus Pungutan Liar di Penang Dilimpahkan

Kasus dugaan korupsi pungutan liar Konsulat Jenderal RI di Penang, Malaysia, dengan tersangka mantan Konsulat Jenderal RI Erick Hikmat Setiawan dan Kepala Subdirektorat Imigrasi Khusnul Yakin Payopo, kemarin dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi ke jaksa penuntut.

Menurut Suharsyah, pengacara Khusnul Yakin Payopo, berkas itu diserahkan dari penyidik kepada jaksa disaksikan masing-masing pengacara tersangka. Penyerahan masing-masing terdakwa dilakukan terpisah, ujarnya saat dihubungi kemarin. Penuntutan terhadap kedua tersangka akan ditangani tiga jaksa yang telah ditunjuk, yakni Wisnu Baroto, Kadek Wiradana, dan Edi Hartoyo. RAMIDI

Sumber: Koran Tempo, 30 Mei 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan