Kasus Perdata Goro; Tergugat Diancam Paksa Badan
Sangat jarang terjadi di perkara perdata.
Pihak tergugat dalam perkara gugatan perdata pemerintah pada kasus ruilslag PT Goro Batara Sakti dengan Bulog diancam hukuman paksa badan. Berdasarkan dokumen gugatan yang diperoleh Tempo, ancaman tersebut berlaku jika perkara ini sudah mendapat keputusan hukum tetap (inkracht) dan para tergugat tidak mau membayar ganti kerugian yang sudah digugatkan oleh pemerintah.
Pihak-pihak tergugat dalam gugatan perdata pemerintah itu, antara lain, PT Goro Batara Sakti sebagai tergugat I, Hutomo Mandala Putra sebagai tergugat II, Ricardo Gelael sebagai tergugat III, dan Beddu Amang sebagai tergugat IV.
Sedangkan nilai gugatan pemerintah seperti yang tertera dalam dokumen gugatan adalah gugatan materiil Rp 244 miliar, gugatan imateriil Rp 100 miliar, dan gugatan membayar bunga atas kerugian Rp 206,52 miliar. Semua kerugian negara itu dibebankan secara tanggung renteng kepada para tergugat.
Ketua Tim Jaksa Pengacara Negara Yoseph Suardi Sabda mengatakan ancaman paksa badan itu diterapkan untuk menjamin itikad baik para tergugat untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang diderita pemerintah (penggugat) atas perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan. Ada paksaan untuk memenuhi kewajibannya, ujarnya kepada Tempo akhir pekan lalu.
Yoseph mengatakan ancaman paksa badan dalam perkara perdata sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2000 tentang lembaga paksa badan. Menurut dia, penggugat menerapkan ancaman paksa badan karena penggugat berpendapat bahwa, dalam kasus ruilslag Goro-Bulog, para tergugat tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi kewajiban hukumnya. Namun, upaya ini tergantung penetapan ketua pengadilan negeri, ujar Yoseph.
Menanggapi ancaman ini, koordinator tim pengacara Tommy Soeharto, Elza Syarief, kepada Tempo mengatakan siap menghadapi semua gugatan pemerintah. Paksa badan itu jika nanti sesudah inkracht, jadi kita adu bukti saja di pengadilan, ujarnya. Lagi pula, ia menambahkan, proses perdamaian bisa saja terjadi di tengah persidangan.
Senada dengan itu, anggota tim pengacara Tommy, Ali Abbas, mengatakan surat kuasa gugatan perdata pemerintah saja bermasalah. Jadi, kata dia, terlalu jauh untuk membicarakan upaya paksa badan. Paksa badan sangat jarang terjadi di perkara perdata, ujarnya.
Sidang perdana perkara perdata pemerintah melawan PT Goro Batara Sakti, Tommy Soeharto, dan Ricardo Gelael akan kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana ini sebelumnya sempat ditunda karena ada pihak yang tidak bisa hadir, yakni kurator dari PT Goro Batara Sakti. SANDY INDRA PRATAMA
Sumber: Koran Tempo, 1 Oktober 2007