Kasus penyunatan dana beasiswa; Polisi sudah periksa 12 saksi [16/06/04]

Penyidik Polresta Kupang sudah memeriksa 12 orang saksi dalam kasus dugaan penyunatan dana beasiswa di Biro Kepegawaian Setda NTT. Namun, sejauh ini polisi belum menetapkan siapa tersangka kasus penyalahgunaan dana bantuan tugas belajar dan ikatan dinas tahun 2003 sebanyak Rp 4.272.500.000,00.

Kapolresta Kupang, AKBP Agus Nugroho, S.H saat ditemui di Mapolresta Kupang, Senin (14/6), mengatakan, penyidik ekstra hati-hati dalam menangani kasus itu. Walau sudah 12 saksi, termasuk Kepala Biro Kepegawaian saat ini, Rafael Raya Tura, S.H dan mantan Kepala Biro, Drs. Ignasius Nasu Conterius, penyidik tidak serta merta menetapkan tersangka. Dua belas saksi sudah diperiksa. Tapi, penyidik belum bisa menetapkan tersangka, kata Agus.

Meski belum menetapkan tersangkanya, kata dia, tapi bayangan ke arah sana sudah ada. Penyidik masih mengembangkan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi lain yang nama-namanya sudah dikantongi dari Pemerintah Propinsi (Pemprop) NTT.

Untuk memperkuat dan menetapkan seseorang menjadi tersangka, kita memerlukan keterangan dari saksi-saksi dan barang bukti. Keterangan saksi dan barang bukti itu sebagai alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, kata Agus.

Menurut Agus, penyelidikan sudah ada langkah maju. Badan Pengawas (Banwas) NTT sudah menyerahkan hasil temuannya sebagai bukti adanya kerugian negara.

Hasil audit dari Banwas NTT telah diserahkan. Tetapi untuk kerugiannya sampai saat ini masih dalam tahap penyelidikan, kata Agus.

Sebelumnya diwartakan (Pos Kupang, 6/6), penyidik Polresta Kupang akan menentukan tersangka kasus penyimpangan dana beasiswa di Biro Kepegawaian Setda NTT, setelah memeriksa semua penerima beasiswa sebagai saksi. Untuk menentukan tersangka harus melalui prosedur pemeriksaan terhadap saksi dan pengumpulan barang bukti terlebih dahulu, kata Agus. (aly)

Sumber: Pos Kupang, 16 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan