Kasus Pengadaan Alat Kesehatan; KPK Periksa Menteri Tenaga Kerja

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali meminta keterangan Menteri Tenaga Kerja Erman Suparno kemarin, terkait dengan pengembangan kasus pengadaan alat kesehatan untuk rumah sakit di wilayah timur Indonesia pada 2003.

Sebelumnya, Erman sempat dua kali dipanggil KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, Erman tidak bisa memenuhi panggilan karena menghadiri pertemuan di Jenewa, Swiss, pada 11 Juni 2009. Pemeriksaan Erman tidak terkait dengan jabatannya sebagai menteri, melainkan sebagai mantan pemimpin Komisi DPR RI.

Erman, setelah diperiksa selama lebih-kurang enam jam, menyatakan ia diperiksa sebagai saksi dalam kaitannya sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPR RI. Ia juga menerangkan soal ketidakhadirannya dalam pemeriksaan sebelumnya karena harus menghadiri sidang ILO di Jenewa Swiss. "Saya ingin mengklarifikasi, karena sebelumnya saya disebutkan mangkir, padahal saya berhalangan karena tugas negara di Jenewa," ujar Erman.

Menurut dia, sebagai pejabat negara, ia berperan memberikan keterangan yang diketahui sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPR RI terkait dengan Departemen Kesehatan. Erman datang ke KPK pukul 09.00 WIB, keluar pukul 15.08 WIB.

Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., menyatakan, sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPR, Erman berpartner kerja dengan Kementerian Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia (PPKTI) dalam pengadaan alat kesehatan. "Sebab, saat itu Komisi IV yang membahas pemakaian anggaran ABT tahun 2003 untuk pengadaan alat kesehatan di 32 RSUD di kawasan Indonesia timur," ujar Johan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam proyek yang melibatkan keuangan negara senilai Rp 190,5 miliar ini. Ketiga tersangka itu adalah mantan Menteri Kesehatan Ahmad Sujudi, mantan Direktur Utama Kimia Farma Gunawan Pranoto, dan Direktur Utama PT Rifa Jaya Mulia Rinaldi Jusuf. Modus korupsi yang ditemukan KPK berupa penggelembungan harga dan penunjukan langsung. Akibatnya, negara rugi Rp 71,5 miliar. CHETA NILAWATY

Sumber: Koran Tempo, 23 Juni 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan