Kasus Pajak Gayus; Dokumen Pengadilan Pajak Dibuka Lagi

Kementerian Keuangan berfokus membongkar berkas putusan Pengadilan Pajak.

Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menyatakan akan memeriksa kembali putusan Pengadilan Pajak terhadap 74 wajib pajak terkait dengan kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan. Hal itu untuk memastikan lagi tidak ada informasi yang meleset.

Berkas-berkas tersebut adalah yang diserahkan kembali ke Kementerian Keuangan oleh Penyidik Markas Besar Kepolisian RI. p>"Kami di Irjen akan berfokus di putusan pengadilannya," kata Inspektur Bidang Investigasi Hadi Rudjito ketika dihubungi Tempo kemarin.

Sementara itu, tim gabungan akan mendalami proses pemeriksaan berkas wajib pajak mulai penerbitan surat ketetapan pajak kurang bayar hingga proses keberatan dan banding mereka di pengadilan.

Prosedur pemeriksaan itu, menurut Hadi, merupakan perintah langsung dari Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Hadi mengatakan Menteri Keuangan telah memperoleh tumpukan berkas yang dikembalikan penyidik Polri. Dokumen itu juga sudah diteruskan lagi kepada tim gabungan.

Penyerahan ke-74 berkas itu tidak dilakukan sekaligus oleh Polri, tapi dalam tiga kali penyerahan. "Yang terakhir kami terima dua hari yang lalu," kata Hadi. Namun ia menolak mengungkapkan berkas siapa saja itu.

Hadi mengakui pemeriksaan kembali ini memerlukan waktu. Pada saat yang sama, tenaga pemeriksa Inspektorat Jenderal juga tengah melakukan pemeriksaan atas kasus penyelundupan daging ilegal dan BlackBerry di Tanjung Priok. "Kami harus membagi pekerjaan," katanya.

Seperti diketahui, Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri mengembalikan 74 dokumen perusahaan wajib pajak terkait dengan Gayus Tambunan. Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Boy Rafly Amar mengatakan berkas itu adalah bagian dari 151 berkas yang diterima tim gabungan.

Boy mengatakan berkas itu dikembalikan ke Kementerian Keuangan karena terindikasi melanggar aturan perpajakan. Polisi meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan melakukan pendalaman. Penyidik mungkin meminta kembali berkas itu jika di kemudian hari ditemukan indikasi dugaan korupsi.

Sementara itu, 77 perusahaan lainnya, menurut Boy, masih diselidik lebih lanjut untuk menemukan adanya indikasi korupsi. Penyelidikan itu untuk mencari asal-muasal uang Gayus Rp 28 miliar yang diduga diperoleh dari penyuapan wajib pajak yang dibantunya. IQBAL MUHTAROM
 
Sumber: Koran Tempo, 24 Maret 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan