Kasus Monsanto; Karena Surat Nabiel, Kapas Transgenik Tak Lalui Amdal
Surat jawaban Nabiel Makarim yang ketika itu menjabat sebagai Menteri Lingkungan Hidup kepada Menteri Pertanian Bungaran Saragih, 21 September 2001, menjadi penentu kapas transgenik merek Bollgrad produksi Monsanto Company bisa ditanam di Indonesia tanpa melalui amdal (analisis mengenai dampak lingkungan).
Hal itu terungkap dalam diskusi Kasus Suap Kapas Transgenik dan Penyelesaiannya yang diadakan Koalisi Ornop untuk Keamanan Hayati dan Pangan di Jakarta, Senin (21/2).
Padahal sebelum adanya surat tersebut, Menteri Lingkungan Hidup sebelum Nabiel Makarim, yakni Sonny Keraf, sudah mengeluarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup bahwa semua benih tanaman transgenik wajib melalui amdal.
Jujur saja, Monsanto kelabakan dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2001 yang saya keluarkan itu. Meskipun dia memiliki izin pelepasan selama satu tahun dari Departemen Pertanian, ujar mantan Menteri Lingkungan Hidup Sonny Keraf.
Dia menjelaskan, ketika keluar keputusan Menteri Pertanian Bungaran Saragih bahwa diberi izin pelepasan satu tahun, diakui ada kekalahan kantor Kementerian Lingkungan Hidup.
Kemudian muncul pemikiran dibuat pengamanan agar izin untuk pelepasan itu tidak keluar lagi. Instrumen terbaik adalah melalui amdal.
Dalam Kepmen 17/2001 itu kami tegas menyatakan seluruh tanaman transgenik wajib amdal, walaupun kewenangan izin ada di Deptan, tukas dia.
Tetapi tidak lama kemudian Sonny Keraf diganti. Usai pergantian itu, Monsanto dicurigai mencari peluang-peluang lain agar kapas mereka tidak perlu melalui amdal. Dengan kata lain, mencari celah kelemahan Kepmen 17/2001. Menurut Sonny, Monsanto terus meningkatkan lobi. (Y-4)
Sumber: Suara Pembaruan, 23 Februari 2005