Kasus Mantan Kapolres Temanggung Diteliti
Inspektur Wilayah Polda (Irwasda) Jawa Tengah (Jateng) masih meneliti keterlibatan Ajun Komisaris Besar (AKB) Widiyatno dalam kasus dugaan korupsi dana pemilu di Temanggung sebesar Rp12,8 miliar.
Kepala Polda (Kapolda) Jateng Irjen Chaerul Rasyid mengatakan itu kemarin ketika ditanya tindakan polda terhadap mantan Kepala Polres (Kapolres) Temanggung tersebut. Menurut Chaerul, jika Widiyatno terbukti melakukan kesalahan dalam prosedur penyerahan dana pemilu dari Bupati Temanggung Totok Ari Prabowo, maka yang bersangkutan akan diadili dalam sidang profesi.
''Untuk membuktikan apakah AKBP Widiyatno salah atau tidak, juga akan dilakukan paparan khusus,'' kata Kapolda usai salat Jumat di Semarang.
Tetapi, dia tidak menyebutkan batas akhir pemeriksaan terhadap Widiyatno.
Widiyatno kini telah dialihtugaskan menjadi Kapolres Salatiga yang hanya membawahi empat Polsek. Dugaan keterlibatannya dalam dugaan korupsi dana pemilu di Kabupaten Temanggung muncul ketika dia tidak mampu menunjukkan pertanggungjawaban atas penggunaan dana pengamanan pemilu untuk 13 Polsek yang masing-masing Polsek mendapat bagian Rp45 juta.
Karena dana pengamanan pemilu itu berasal dari APBD tahun anggaran 2004, maka Bupati Temanggung bersikeras agar Widiyatno segera memberikan tanda terima untuk dipertanggungjawabkan pada Rapat Paripurna DPRD Temanggung.
Belakangan Polres berbalik menuding Bupati yang diduga telah melakukan korupsi dana pemilu itu. Bahkan Polres Temanggung memeriksa sejumlah camat dan mengancam akan menjemput paksa camat yang tidak memenuhi panggilan.
20 tahun
Sementara itu, para tersangka kasus dugaan korupsi sebesar Rp97 miliar di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar terancam dituntut hukuman penjara maksimal 20 tahun. Selain itu, mereka juga bakal dikenai denda sebesar Rp1 miliar dan diwajibkan mengembalikan uang negara yang dikorupsi.
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blitar Sriyono menjawab wartawan terkait ancaman hukuman terhadap lima tersangka kasus korupsi yang melibatkan Bupati Blitar Imam Muhadi.
Menurutnya, tuntutan maksimal itu sesuai dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Kejaksaan Tinggi Banten kini tengah meneliti dugaan penyelewengan dalam lelang pengadaan kapal bekas dari Korea Selatan dan pembangunan dermaga kapal cepat oleh pimpinan PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Cabang Merak dan pimpinan perusahaan mitra PT ASDP. (HT/ES/BV/N-2)
Sumber: Media Indonesia, 5 Maret 2005