Kasus MA Rachman-KPKPN Tidak Masuk Prioritas Tinggi KPK [17/06/04]

Kasus Jaksa Agung MA Rachman dengan KPKPN tidak masuk prioritas tinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menilai kasus itu hanya memiliki sanksi administratif.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Amien Sunaryadi dalam acara Orientasi Peranan dan Fungsi KPK Dalam Pemberantasan Korupsi di gedung Krida Bhakti, Jl. Veterang, Jakarta, Kamis (17/6/2004).

Jika pejabat tidak memasukkan sebagian hartanya dalam daftar KPKPN, maka yang harus dilihat KPK adalah ini sebuah pelanggaran atau bukan. Jika pelanggaran UU mana dan sanksinya apa. Kebetulan UU menyatakan pelanggaran seperti ini sanksinya hanya administratif. Jika sanksinya hanya demikian, tidak masuk ke prioritas yang tinggi, kata Amien.

Dijelaskan Amin, dalam melaksanakan tugasnya KPK harus berpegang pada skala pririotas. Semakin besar kasus tersebut, maka semakin tinggi prioritasnya. Menurut Amin, hal ini disebabkan banyaknya kasus yang ditangani oleh KPK. Sementara jumlah personel KPK terbatas, tutur Amin.

Amin menambahkan, maslah prioritas juga dilihat dari barang bukti dan keterangan-keterangan yang ada. Kasus MA Rachman misalnya, kata Amin, jika ditemukan indikasi korupsi maka masuk prioritas tinggi.

Kalau ada indikasi harta tersebut merupakan hasil korupsi, ini ceritanya akan lain. Kasus ini dimasukan ke dalam prioritas yang tinggi, tukas Amin.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu KPKPN sempat mempersoalkan MA Rachman. Pasalnya, MA Rachman tidak memasukan rumah miliknya di Cinere, Depok, ke dalam daftar kekayaannya. MA Rachman sempat memberikan keterangan yang berbeda-beda.(djo)Reporter: Nala Edwin

Sumber: Detik 17 Juni 2004
Sumber teks: http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2004/bulan/06/tgl/17...

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan