Kasus Korupsi Tanker; Sita Lagi Dokumen di Kementerian BUMN
JAKARTA - Penyidikan kasus korupsi penjualan dua tanker raksasa (very large crude carrier/VLCC) yang merugikan negara USD 20 juta - USD 50 juta terus berjalan meski terkesan lamban. Direktur Penyidikan Kejagung M. Salim menegaskan, dia sudah menginstruksikan seluruh anggota tim penyidik untuk mengumpulkan dokumen-dokumen terkait transaksi penjualan tanker tersebut.
Kalau tidak ada halangan, besok (hari ini, 24/1) kami menyita dokumen lagi di Kementerian BUMN, kata Salim yang ditemui di Gedung Bundar, Kejagung, kemarin (23/1).
Tim penyidik sebelumnya telah menyita dokumen penjualan tanker yang tersimpan di bagian kearsipan kantor pusat Pertamina dan Kementerian BUMN. Dari dokumen-dokumen tersebut, tim penyidik kian meyakini terjadinya dugaan perbuatan melawan hukum dan kerugian negara dalam kasus tanker.
Menurut Salim, dokumen yang akan disita terkait transaksi penjualan tanker, khususnya berbagai surat yang dikeluarkan Kementerian BUMN. Apa saja isinya, kami belum lihat. Kan proses penyitaannya baru besok (hari ini), jelas mantan wakil kepala Kejati Jawa Tengah itu.
Salim mengakui, dokumen yang dimiliki tim penyidik masih terbatas. Untuk menutup kekurangan dokumen tersebut, kejaksaan telah meminta Kantor Kementerian BUMN membantu tim penyidik. Berapa persen dokumen yang kurang, saya nggak ingat betul. Semua masih ada di tangan penyidik. Kami belum mendapat laporan lengkap, beber Salim. Meski demikian, Salim memastikan selama masih mengumpulkan dokumen, kejaksaan belum menjadwalkan penetapan berkas lengkap alias P-21, sekaligus melimpahkannya ke pengadilan.
Selain menyita dokumen, lanjut Salim, tim penyidik kembali memanggil sejumlah saksi asing yang kini masih berada di luar negeri. Kalau mereka tidak datang, kami akan mendatangi mereka, jelasnya. Tim penyidik men-deadline saksi-saksi asing tersebut hingga pekan depan.
Salim menjelaskan, dari sejumlah saksi asing itu, konsultan Lehman Brothers yang berkantor di Singapura akan dimintai keterangan terlebih dahulu. Prioritas pertama penyidik Lehman. Itu yang paling dekat (lokasinya), ujarnya.
Sejumlah saksi asing dimintai keterangan karena terlibat dalam penjualan dua tanker pada 2004. Sejumlah saksi adalah kantor perwakilan Frontline Ltd sebagai pihak pembeli, Goldman Sachs, Hyundai Heavy Industry, Lehman Brothers, dan Equinox.
Sebelumnya, tim penyidik menetapkan tiga tersangka dalam kasus tanker. Mereka adalah Laksamana Sukardi (mantan Men BUMN), mantan Dirut Pertamina Ariffi Nawawi, dan mantan Direktur Keuangan Pertamina Alfred H. Rohimone.
Kasus tanker berawal pada 11 Juni 2004. Ketika itu direksi Pertamina bersama komisaris Pertamina menjual dua tanker VLCC milik Pertamina nomor Hull 1540 dan 1541 yang masih dalam proses pembuatan di Korea Selatan.
Penjualan kepada perusahaan asal Amerika Serikat, Frontline, itu diduga tanpa persetujuan menteri keuangan. Ini bertentangan dengan pasal 12 ayat (1) dan (2) Kepmenkeu No 89 Tahun 1991. Kasus itu diduga merugikan negara USD 20-50 juta. (agm/kum)
Sumber: Jawa Pos, 24 Januari 2008