Kasus Korupsi Mebel Rp 4 Miliar Diusut
Pengadaan mebel melibatkan banyak pejabat.
Kejaksaan Negeri Cikarang, Bekasi, akan mengusut materi dugaan korupsi pengadaan mebel di Pemerintah Kabupaten Bekasi senilai Rp 4 miliar. Ada kerugian negara sekitar Rp 800 juta, kata Abeto Harahap, Kepala Seksi Pidana Khusus, kepada Tempo kemarin.
Menurut dia, pada proyek tersebut telah terjadi kelalaian. Pemerintah daerah tidak melakukan survei harga lebih dulu, tapi langsung memberikan tender pengadaan mebel kepada 37 rekanan CV ataupun PT.
Tim penyidik kejaksaan, kata dia, menemukan penawaran harga tender barang kepada rekanan lebih tinggi daripada harga mebel sebenarnya di pasar.
Dalam kasus itu, Abeto menjelaskan pada Desember lalu kejaksaan telah menetapkan Iwan Ridwan, kepala subperlengkapan, sebagai tersangka. Saat itu dia juga menjabat ketua pengadaan mebel. Berkasnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bekasi dan kini sedang dalam proses persidangan.
Proyek tersebut diusulkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2003, tapi baru terealisasi pada 2005. Semuanya ada 37 item, di antaranya kursi, meja, mesin ketik, serta lemari untuk seluruh ruangan dinas dan ruang sekretaris daerah.
Penyidikan kembali dilanjutkan, kata Abeto, karena tim penyidik menemukan indikasi keterlibatan pejabat lain. Sinyal itu diperoleh dari keterangan tersangka Iwan Ridwan. Yang bersangkutan bilang pengadaan mebel melibatkan banyak penjabat, kata Abeto.
Diungkapkan Abeto, saat menyelidiki kasus itu, beberapa bukti material yang dibutuhkan tim penyidik kejaksaan telah raib. Misalnya dokumen pembelian semua jenis mebel di kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi hilang saat pindah kantor, yang awalnya di wilayah Kota Bekasi ke Cikarang.
Kepala Seksi Pidana Umum Ledrik V.M.T. mengatakan, dalam kasus itu, kejaksaan akan memeriksa beberapa saksi, antara lain Sekretaris Daerah Herry Koesairi. Saksi lainnya akan ditentukan setelah ini, ujarnya.
Hari ini rencananya Herry Koesairi akan diperiksa atas dua perkara. Pertama, kasus pengadaan mebel, yang diduga ada unsur korupsi, dan kedua, kasus pelepasan aset Rumah Potong Hewan Nomor 12 di Jalan A. Yani, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.
RPH seluas 8.000 meter persegi itu dijual kepada rekanan PT Harbarindo seharga Rp 6,5 miliar pada 2002. Dalam kasus itu, dua pejabat Bekasi telah dijadikan tersangka, yakni Kepala Bagian Perlengkapan Hafiluddin dan bekas Asisten III Sadeli, diperiksa.
Herry Koesairi ketika dihubungi Tempo mengatakan belum mau berkomentar soal kasus korupsi di jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi. Jika tim penyidik getol mengungkap siapa-siapa pelakunya, itu memang kewenangan jaksa, kata Herry. HAMLUDDIN
Sumber: Koran Tempo, 3 Agustus 2007